medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman diketahui mengusahakan alokasi gula impor untuk CV Semesta Berjaya, perusahaan milik Xaverandy Sutanto dan Memi. Namun, gula ternyata tak digunakan sesuai peruntukan.
Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, terungkap CV Semesta Berjaya menerima 1.000 ton gula dari gudang Perum Bulog Kepala Gading pada 12 Agustus 2016 sampai 10 Sepetember 2016. "(Gula) Kemudian disalurkan Xaverandy dan Memi ke beberapa lokasi, termasuk di luar peruntukannya," ujar Jaksa Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Rinciannya, lanjut Jaksa Ahmad, gula disalurkan ke Padang sebanyak 625 ton. Sisanya dijual di Medan.
Ada pula penjualan gula yang di-delivery order di Jakarta ke 'Toko Jadi' yang beralamat di Jalan Kayu Putih, Gudang 899, Medan, atas nama Yuli. Tak cuma itu, sebanyak 125 ton gula dijual ke Pekanbaru.
"Dijual ke 'Toko Hidup Jaya' 25 ton atas nama Aching; dijual ke 'Toko K3' 25 ton atas nama Achiong; dijual ke 'Toko Sinar Terang' 50 ton atas nama Anton; dan dijual ke Iwan yang beralamat di Bangkinang Pekanbaru sebanyak 25 ton," ungkap Jaksa Ahmad.
Sebelumnya, Irman mengusahakan supaya gula impor itu bisa dibeli dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar dengan harga murah. Pada saat itu, harga gula di Sumbar mencapai Rp16 ribu per kilogram.
Bahkan, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti supaya mensuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divre Perum Bulog. Irman, kata Jaksa Ahmad, beralasan gula di Sumbar mahal karena disuplai dari Jakarta, bukan dari Divre.
(Baca: Dirut Bulog Penuhi Permintaan karena Jabatan Irman Gusman)
Irman lantas merekomendasikan Memi, teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya. Menurut Irman, Memi adalah orang yang bisa dipercaya menyalurkan gula impor.
"Karena yang meminta seorang Ketua DPD, maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor ponsel Memi," beber Ahmad.
Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- ANT/Sigid Kurniawan
Djarot lantas menghubungi Memi. Djarot menyampaikan bakal mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan.
Masih di hari yang sama, Djarot menghubungi Kepala Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi. Djarot menyampaikan ada titipan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di wilayah Sumbar.
"Selanjutnya Djarot meminta Benhur menindaklanjuti pesan terdakwa selaku Ketua DPD RI dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan itu Benhur menyatakan siap melaksanakannya," beber Ahmad.
Esok harinya, 23 Juli 2016, Benhur memberitahu Memi kalau CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor Perum Bulog. Memi lantas memberitahu suaminya, Xaveriandy Sutanto, bahwa CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Bulog dengan harga lebih murah: Rp11.500 hingga Rp11.600 per kilogram.
Untuk memastikan perusahaan Memi dapat alokasi gula impor, Djarot kembali menghubungi Memi. Kala itu Memi menjelaskan sudah mengajukan PO gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar. Rencananya, gula akan diberikan bertahap. Tahap awal diberikan sebanyak 1.000 ton.
"Setelah itu Djarot menghubungi Benhur menanyakan perkembangan distribusi gula yang akan diminta oleh terdakwa untuk Memi. Dijawab oleh Benhur bahwa 1.000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," beber Ahmad.
(Baca: Suami Istri Didakwa Suap Irman Gusman Rp100 Juta)
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman sempat menggugat praperadilan KPK terkait penetapan sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan itu.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman diketahui mengusahakan alokasi gula impor untuk CV Semesta Berjaya, perusahaan milik Xaverandy Sutanto dan Memi. Namun, gula ternyata tak digunakan sesuai peruntukan.
Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, terungkap CV Semesta Berjaya menerima 1.000 ton gula dari gudang Perum Bulog Kepala Gading pada 12 Agustus 2016 sampai 10 Sepetember 2016. "(Gula) Kemudian disalurkan Xaverandy dan Memi ke beberapa lokasi, termasuk di luar peruntukannya," ujar Jaksa Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Rinciannya, lanjut Jaksa Ahmad, gula disalurkan ke Padang sebanyak 625 ton. Sisanya dijual di Medan.
Ada pula penjualan gula yang di-
delivery order di Jakarta ke 'Toko Jadi' yang beralamat di Jalan Kayu Putih, Gudang 899, Medan, atas nama Yuli. Tak cuma itu, sebanyak 125 ton gula dijual ke Pekanbaru.
"Dijual ke 'Toko Hidup Jaya' 25 ton atas nama Aching; dijual ke 'Toko K3' 25 ton atas nama Achiong; dijual ke 'Toko Sinar Terang' 50 ton atas nama Anton; dan dijual ke Iwan yang beralamat di Bangkinang Pekanbaru sebanyak 25 ton," ungkap Jaksa Ahmad.
Sebelumnya, Irman mengusahakan supaya gula impor itu bisa dibeli dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar dengan harga murah. Pada saat itu, harga gula di Sumbar mencapai Rp16 ribu per kilogram.
Bahkan, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti supaya mensuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divre Perum Bulog. Irman, kata Jaksa Ahmad, beralasan gula di Sumbar mahal karena disuplai dari Jakarta, bukan dari Divre.
(Baca: Dirut Bulog Penuhi Permintaan karena Jabatan Irman Gusman)
Irman lantas merekomendasikan Memi, teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya. Menurut Irman, Memi adalah orang yang bisa dipercaya menyalurkan gula impor.
"Karena yang meminta seorang Ketua DPD, maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor ponsel Memi," beber Ahmad.
Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- ANT/Sigid Kurniawan
Djarot lantas menghubungi Memi. Djarot menyampaikan bakal mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan.
Masih di hari yang sama, Djarot menghubungi Kepala Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi. Djarot menyampaikan ada titipan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di wilayah Sumbar.
"Selanjutnya Djarot meminta Benhur menindaklanjuti pesan terdakwa selaku Ketua DPD RI dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan itu Benhur menyatakan siap melaksanakannya," beber Ahmad.
Esok harinya, 23 Juli 2016, Benhur memberitahu Memi kalau CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor Perum Bulog. Memi lantas memberitahu suaminya, Xaveriandy Sutanto, bahwa CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Bulog dengan harga lebih murah: Rp11.500 hingga Rp11.600 per kilogram.
Untuk memastikan perusahaan Memi dapat alokasi gula impor, Djarot kembali menghubungi Memi. Kala itu Memi menjelaskan sudah mengajukan PO gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar. Rencananya, gula akan diberikan bertahap. Tahap awal diberikan sebanyak 1.000 ton.
"Setelah itu Djarot menghubungi Benhur menanyakan perkembangan distribusi gula yang akan diminta oleh terdakwa untuk Memi. Dijawab oleh Benhur bahwa 1.000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," beber Ahmad.
(Baca: Suami Istri Didakwa Suap Irman Gusman Rp100 Juta)
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman sempat menggugat praperadilan KPK terkait penetapan sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)