medcom.id, Jakarta: Pemilik CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto dan Memi didakwa menyuap mantan Ketua DPD RI Irmam Gusman sejumlah Rp100 juta. Suami isteri itu memberikan duit lantaran Irman telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog.
"Terdakwa I Xaverandy Sutanto dan terdakwa II Memi memberi hadiah Rp100 juta. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut karena terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog," kata Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin saat membacakam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Jaksa Ahmad membeberkan, pada 21 Juli 2016, Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya mengajukan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3000 ton. Hal ini dilakukan untuk mendapat pasokan gula yang lebih murah sebab harga gula di Sumbar saat itu Rp16.000 per kilogram.
"Namun, permohonan itu tidak mendapat tanggapan. Memei lantas menghubungi Irman dan meminta supaya mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog," beber Jaksa Ahmad.
Menanggapi permintaan Memi, Irman bersedia membantu dengan meminta fee Rp300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya. Memi menyepakati permintaan itu.
Menindaklanjuti permintaan Memi, Irman lantas menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayati. Dalam sambungan telepon, Irman merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya.
Irmam meyakinkan Djarot kalau Memi adalah pihak yang dapat dipercaya menyalurkan gula impor. Terkait itu, Djarot meminta nomor telepon Memi dan meminta bantuan Kepala Perum Bulog Divre Sumatera Barat Benhur Ngkaimi untuk mengurusnya.
"Bahwa pada akhirnya Provinsi Sumbar mendapat distribusi gula impor Perum Bulog dan sejak 12 Agustus 2016 sampai dengan 10 September 2016 CV Semesta Berjaya telah menerima 1000 ton gula di gudang Perum Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara," beber Ahmad.
Setelah itu pada 21 Agustus 2016, Memi melaporkan pada terdakwa melalui pesan whatsapp bahwa harga gula di pasaran Provinsu Sumbar turun dari Rp12.100 menjadi Rp11.700 dan gula sulit dijual. Terkait pesan itu, Irman meminta Memi menunggu waktu jual yang pas dan menjaga komitmen yang pernah dibuat.
"Your words is your bond yang kemudian dijawab lagi oleh Memi yang pada pokoknya Memi tetap menyanggupi komitmen Rp300 per kilogram. Kemudian terdakwa menanggapi Bagus, itu baru Meme yang saya kenal yang komit dengan janjinya," beber Jaksa Ahmad.
Pada 16 Sepetember 2016, Memi meminta bertemu dengan terdakwa. Yang kemudian dijawab terdakwa kalau Memi bisa datang ke rumah dinas Irman sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah itu, Memi meminta karyawannya yang bernama Sukri mengambil uang Rp100 juta. Saat itu, Xaveriandy sempat menanyakan keguanaan uang itu yang dijawab Memi untuk diberikan pada Irman.
Pada hari yang sama, Memi dan Xaveriandy terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan Irman. Sekitar pukul 22.30 WIB keduanya sampai di rumah Irman dan menyerahkan duit Rp100 juta, tak berapa lama kemudian petugas KPK menangkap ketiganya.
Xaverandy dan Memi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4vjoOk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemilik CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto dan Memi didakwa menyuap mantan Ketua DPD RI Irmam Gusman sejumlah Rp100 juta. Suami isteri itu memberikan duit lantaran Irman telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog.
"Terdakwa I Xaverandy Sutanto dan terdakwa II Memi memberi hadiah Rp100 juta. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut karena terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog," kata Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin saat membacakam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Jaksa Ahmad membeberkan, pada 21 Juli 2016, Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya mengajukan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3000 ton. Hal ini dilakukan untuk mendapat pasokan gula yang lebih murah sebab harga gula di Sumbar saat itu Rp16.000 per kilogram.
"Namun, permohonan itu tidak mendapat tanggapan. Memei lantas menghubungi Irman dan meminta supaya mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog," beber Jaksa Ahmad.
Menanggapi permintaan Memi, Irman bersedia membantu dengan meminta
fee Rp300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya. Memi menyepakati permintaan itu.
Menindaklanjuti permintaan Memi, Irman lantas menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayati. Dalam sambungan telepon, Irman merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya.
Irmam meyakinkan Djarot kalau Memi adalah pihak yang dapat dipercaya menyalurkan gula impor. Terkait itu, Djarot meminta nomor telepon Memi dan meminta bantuan Kepala Perum Bulog Divre Sumatera Barat Benhur Ngkaimi untuk mengurusnya.
"Bahwa pada akhirnya Provinsi Sumbar mendapat distribusi gula impor Perum Bulog dan sejak 12 Agustus 2016 sampai dengan 10 September 2016 CV Semesta Berjaya telah menerima 1000 ton gula di gudang Perum Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara," beber Ahmad.
Setelah itu pada 21 Agustus 2016, Memi melaporkan pada terdakwa melalui pesan whatsapp bahwa harga gula di pasaran Provinsu Sumbar turun dari Rp12.100 menjadi Rp11.700 dan gula sulit dijual. Terkait pesan itu, Irman meminta Memi menunggu waktu jual yang pas dan menjaga komitmen yang pernah dibuat.
"
Your words is your bond yang kemudian dijawab lagi oleh Memi yang pada pokoknya Memi tetap menyanggupi komitmen Rp300 per kilogram. Kemudian terdakwa menanggapi Bagus, itu baru Meme yang saya kenal yang komit dengan janjinya," beber Jaksa Ahmad.
Pada 16 Sepetember 2016, Memi meminta bertemu dengan terdakwa. Yang kemudian dijawab terdakwa kalau Memi bisa datang ke rumah dinas Irman sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah itu, Memi meminta karyawannya yang bernama Sukri mengambil uang Rp100 juta. Saat itu, Xaveriandy sempat menanyakan keguanaan uang itu yang dijawab Memi untuk diberikan pada Irman.
Pada hari yang sama, Memi dan Xaveriandy terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan Irman. Sekitar pukul 22.30 WIB keduanya sampai di rumah Irman dan menyerahkan duit Rp100 juta, tak berapa lama kemudian petugas KPK menangkap ketiganya.
Xaverandy dan Memi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)