medcom.id, Jakarta: Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti memuluskan permintaan Irman Gusman agar menyalurkan gula impor di Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya. Djarot memenuhi permintaan tak lain karena jabatan yang disandang Irman kala itu: Ketua DPD RI.
Hal ini terungkap dari dakwaan Irman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Jaksa Ahmad membeberkan, pada 21 Juli 2016, Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya mengajukan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton.
Memi beralasan harga gula di Sumbar melambung tinggi hingga Rp16 ribu per kilogram. Permohonan Memi tidak mendapat tanggapan Bulog Divre Sumbar.
Xaveriandy Sutanto dan Memi. Foto: MI/Susanto.
Memi lantas menghubungi Irman, kolega lama. Ia meminta Irman supaya mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog. Irman menyetujui asal diberikan fee Rp300 per kilogram.
"Menindaklanjuti permintaan Memi, pada 22 Juli 2016 terdakwa menghubungi Djarot Kusumayakti selaku Dirut Perum Bulog agar Djarot mensuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divre Perum Bulog," beber Jaksa Ahmad.
Saat itu Irman menjelaskan penyebab harga gula di Sumbar mahal. Gula di sana dipasok dari Jakarta, bukan dari Bulog setempat. Irman lantas merekomendasikan Memi, teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya.
Menurut Irman, Memi adalah orang yang bisa dipercaya menyalurkan gula impor. "Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI, maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor ponsel Memi," beber Ahmad.
Djarot lantas menghubungi Memi. Djarot menyampaikan bakal mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan.
Masih di hari yang sama, Djarot menghubungi Kepala Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi. Djarot menyampaikan ada titipan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di wilayah Sumbar.
"Selanjutnya Djarot meminta Benhur menindaklanjuti pesan terdakwa selaku Ketua DPD RI dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan itu Benhur menyatakan siap melaksanakannya," beber Ahmad.
Esok harinya, 23 Juli 2016, Benhur memberitahu Memi kalau CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor Perum Bulog. Memi lantas memberitahu suaminya, Xaveriandy Sutanto, bahwa CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Bulog dengan harga lebih murah: Rp11.500 hingga Rp11.600 per kilogram.
Untuk memastikan perusahaan Memi dapat alokasi gula impor, Djarot kembali menghubungi Memi. Kala itu Memi menjelaskan sudah mengajukan PO gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar. Rencananya, gula akan diberikan bertahap. Tahap awal diberikan sebanyak 1.000 ton.
"Setelah itu Djarot menghubungi Benhur menanyakan perkembangan distribusi gula yang akan diminta oleh terdakwa untuk Memi. Dijawab oleh Benhur bahwa 1000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," beber Ahmad.
Sejak 12 Agustus hingga 10 September 2016, jelas Ahmad, CV Semesta Berjaya menerima 1000 ton gula di gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada pun gula itu disalurkan Memi dan Xaverandy ke beberapa lokasi di luar peruntukan, yakni Padang, Medan, dan Pekanbaru.
Klik KPK: Kasus Irman Buktinya Ada
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman sempat menggugat praperadilan KPK terkait penetapan sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan itu.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti memuluskan permintaan Irman Gusman agar menyalurkan gula impor di Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya. Djarot memenuhi permintaan tak lain karena jabatan yang disandang Irman kala itu: Ketua DPD RI.
Hal ini terungkap dari dakwaan Irman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Jaksa Ahmad membeberkan, pada 21 Juli 2016, Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya mengajukan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton.
Memi beralasan harga gula di Sumbar melambung tinggi hingga Rp16 ribu per kilogram. Permohonan Memi tidak mendapat tanggapan Bulog Divre Sumbar.
Xaveriandy Sutanto dan Memi. Foto: MI/Susanto.
Memi lantas menghubungi Irman, kolega lama. Ia meminta Irman supaya mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog. Irman menyetujui asal diberikan fee Rp300 per kilogram.
"Menindaklanjuti permintaan Memi, pada 22 Juli 2016 terdakwa menghubungi Djarot Kusumayakti selaku Dirut Perum Bulog agar Djarot mensuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divre Perum Bulog," beber Jaksa Ahmad.
Saat itu Irman menjelaskan penyebab harga gula di Sumbar mahal. Gula di sana dipasok dari Jakarta, bukan dari Bulog setempat. Irman lantas merekomendasikan Memi, teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya.
Menurut Irman, Memi adalah orang yang bisa dipercaya menyalurkan gula impor. "Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI, maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor ponsel Memi," beber Ahmad.
Djarot lantas menghubungi Memi. Djarot menyampaikan bakal mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan.
Masih di hari yang sama, Djarot menghubungi Kepala Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi. Djarot menyampaikan ada titipan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di wilayah Sumbar.
"Selanjutnya Djarot meminta Benhur menindaklanjuti pesan terdakwa selaku Ketua DPD RI dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan itu Benhur menyatakan siap melaksanakannya," beber Ahmad.
Esok harinya, 23 Juli 2016, Benhur memberitahu Memi kalau CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor Perum Bulog. Memi lantas memberitahu suaminya, Xaveriandy Sutanto, bahwa CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Bulog dengan harga lebih murah: Rp11.500 hingga Rp11.600 per kilogram.
Untuk memastikan perusahaan Memi dapat alokasi gula impor, Djarot kembali menghubungi Memi. Kala itu Memi menjelaskan sudah mengajukan PO gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar. Rencananya, gula akan diberikan bertahap. Tahap awal diberikan sebanyak 1.000 ton.
"Setelah itu Djarot menghubungi Benhur menanyakan perkembangan distribusi gula yang akan diminta oleh terdakwa untuk Memi. Dijawab oleh Benhur bahwa 1000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," beber Ahmad.
Sejak 12 Agustus hingga 10 September 2016, jelas Ahmad, CV Semesta Berjaya menerima 1000 ton gula di gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada pun gula itu disalurkan Memi dan Xaverandy ke beberapa lokasi di luar peruntukan, yakni Padang, Medan, dan Pekanbaru.
Klik
KPK: Kasus Irman Buktinya Ada
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman sempat menggugat praperadilan KPK terkait penetapan sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)