Jakarta: Kepolisian akan memeriksa kejiwaan Djumadil Al Fajar (DAF), 26, pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW), 32. Pemeriksaan kejiwaan itu untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku mutilasi tersenit.
"Kita rencanakan minggu depan, kita coba periksa kejiwaan DAF ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Hasil pemeriksaan sejauh ini tidak memperlihatkan indikasi DAF mengalami gangguan jiwa. Hanya aksi keji kepada Rinaldi membuat penyidik mempertanyakan kejiwaan pelaku.
"Harus kita dalami lagi," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca: Pembunuh Rinaldi Belajar Mutilasi dari YouTube
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelengkapan berkas sekaligus memantapkan unsur-unsur pasal yang akan dijerat kepada DAF dan kekasihnya Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27.
"Saat ini kita persangkakan kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 KUHP itu pembunuhan berencana dan Pasal 365 (tentang pencurian dengan kekerasan)," ujar Yusri.
Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020. Tubuh pegawai perusahaan kontraktor itu dimutilasi selama dua hari yakni pada Sabtu, 12 September 2020 dan Minggu, 13 September 2020.
Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh itu ditaburi kopi dan disemprotkan pewangi ruangan untuk menyamarkan bau mayat.
Jasad Rinaldi kemudian diletakkan di balkon lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berencana menguburkan jasad Rinaldi di belakang rumah kontrakan yang berada di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Namun, rencana itu gagal. Mereka keburu tertangkap polisi. Sepasang kekasih itu ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis pada Rabu, 16 September 2020.
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Laeli dan Djumadil dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman mati.
Jakarta: Kepolisian akan memeriksa kejiwaan Djumadil Al Fajar (DAF), 26, pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW), 32. Pemeriksaan kejiwaan itu untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku
mutilasi tersenit.
"Kita rencanakan minggu depan, kita coba periksa kejiwaan DAF ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Hasil pemeriksaan sejauh ini tidak memperlihatkan indikasi DAF mengalami gangguan jiwa. Hanya aksi keji kepada Rinaldi membuat penyidik mempertanyakan kejiwaan pelaku.
"Harus kita dalami lagi," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca:
Pembunuh Rinaldi Belajar Mutilasi dari YouTube
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelengkapan berkas sekaligus memantapkan unsur-unsur pasal yang akan dijerat kepada DAF dan kekasihnya Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27.
"Saat ini kita persangkakan kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 KUHP itu pembunuhan berencana dan Pasal 365 (tentang pencurian dengan kekerasan)," ujar Yusri.