Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi jasad di Kalibata City, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi jasad di Kalibata City, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejiwaan Pelaku Mutilasi Rinaldi Diperiksa Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 25 September 2020 06:43

Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020. Tubuh pegawai perusahaan kontraktor itu dimutilasi selama dua hari yakni pada Sabtu, 12 September 2020 dan Minggu, 13 September 2020.
 
Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh itu ditaburi kopi dan disemprotkan pewangi ruangan untuk menyamarkan bau mayat.
 
Jasad Rinaldi kemudian diletakkan di balkon lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berencana menguburkan jasad Rinaldi di belakang rumah kontrakan yang berada di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Namun, rencana itu gagal. Mereka keburu tertangkap polisi. Sepasang kekasih itu ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis pada Rabu, 16 September 2020.
 
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Laeli dan Djumadil dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan