Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan pengajuan ekspor CPO oleh Kemendag. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan pengajuan ekspor CPO oleh Kemendag. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dirut Musim Mas Dicecar Soal Kapasitas Lin Che Wei Ikut Rapat di Kemendag

Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2022 12:32
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Musim Mas, Erlina, dicecar terkait kapasitas asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, saat ikut rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rapat itu terkait dengan pembahasan permasalahan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
 
"Kapasitas Lin Che Wei saya tidak tahu sebagai apa, tapi dalam (rapat) pertama sekali saya ikut itu menteri perdagangan sampaikan bahwa Pak Lin Che Wei membantu mereka," kata Erlina saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2022.
 
Jaksa kembali menanyakan kepada Erlina apakah dia mengetahui bahwa pejabat di Kemendag memberi kepercayaan kepada Lin Che Wei. Khususnya dalam membereskan persoalan minyak goreng.

"Ada enggak disampaikan menteri atau pejabat di Kemendag itu memberikan tugas atau kepercayaan ke Lin Che Wei dalam hal mencari solusi mengatasi minyak goreng saat itu?," tanya jaksa.
 
"Maksudnya apa pak? Yang saya tahu menteri menyampaikan Pak Lin Che Wei membantu," ujar Erlina.

Baca: Sidang Korupsi Migor, Kebijakan HET Dituding Merugikan


Erlina menuturkan bahwa rapat melalui platform Zoom itu menghadirkan sejumlah pengusaha atau produsen minyak goreng. Para produsen diminta membantu pemerintah mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
 
"Jadi pada waktu itu kita sama-sama pengusaha, produsen juga bagaimana cara mengatasi situasi masalah pada saat itu," ucap Erlina.
 
Pada salah satu rapat yang Erlina ikuti, Kemendag meminta komitmen produsen untuk mengucurkan minyak goreng ke dalam negeri, tak diekspor. Hal itu untuk menekan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
 
"Meminta bagaimana masing-masing perusahaan atau produsen membantu kondisikan negara kita," kata Erlina.
 
Erlina dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Baca: Saksi Sebut Migor Sempat Langka Karena Kebijakan HET


Pada perkara ini, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Lin Che Wei; Pierre Togar Sitanggang; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma.
 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan