Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

Saksi Sebut Migor Sempat Langka Karena Kebijakan HET

Candra Yuri Nuralam • 26 Oktober 2022 10:26
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pemberian izin crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dia menyebut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah membuat minyak goreng sempat langka.
 
"Iya betul (langka diduga karena HET)," kata Sudaryono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Sudaryono mengatakan stok minyak goreng langsung melimpah di pasaran ketika kebijakan HET dicabut. Selain itu, dia menyebut minyak goreng langka karena ada masalah distribusi.

"Menurut kawan-kawan karena kurangnya ke agen dan distributor. Ke atasnya kemana lagi kita enggak jangkau," ujar Sudaryono.
 
Kuasa Hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebut keterangan Sudarsono menjelaskan kebijakan pemerintah ikut bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng.
 
"Kebijakan inilah yang menurut dia, bukan menyelesaikan masalah, tetapi mengakibatkan semakin langkanya minyak goreng," ucap Juniver.
 
Kliennya disebut tidak terlibat dalam pembuatan kebijakan itu. Apalagi, kata Juniver, masalah pendistribusian ikut menyebabkan minyak goreng pernah langka.
 
"Peraturan yang diterbitkan itu tidak menyelesaikan, barulah dicabut (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dengan diberikan untuk ekspor dan pencabutan Harga Eceran Tertinggi mulailah dibanjiri dan itu dibuktikan oleh pedagang pasar tadi menyatakan dicabutnya nomor 11 baru banjir minyak gorengnya," ujar Juniver.
 

Baca juga: Saksi Sebut Airlangga Hartarto Pernah Komplain ke Lin Che Wei


 
Sebanyak lima orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan