Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Dia menyebut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah komplain ke terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Protes itu diketahui saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Musdhalifah. Saksi itu menyebut komplain dikarenakan Lin tidak aktif dalam tim asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekomian.
"Sampai komplain dengan ketidakaktifan terdakwa (Wei)," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Musdhalifah mengamini keterangannya dalam BAP itu. Menurutnya, protes Airlangga dikarenakan Wei tidak ada di Indonesia saat dibutuhkan. Dia tidak memerinci waktu pasti protes Airlangga.
"Pak Menko komplain ke kami kenapa Pak Wei tidak ada di Indonesia tapi ke Singapura," ucap Mushdalifah.
Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE)
minyak sawit atau
crude palm oil (CPO). Dia menyebut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah komplain ke terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Protes itu diketahui saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Musdhalifah. Saksi itu menyebut komplain dikarenakan Lin tidak aktif dalam tim asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekomian.
"Sampai komplain dengan ketidakaktifan terdakwa (Wei)," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Musdhalifah mengamini keterangannya dalam BAP itu. Menurutnya, protes Airlangga dikarenakan Wei tidak ada di Indonesia saat dibutuhkan. Dia tidak memerinci waktu pasti protes Airlangga.
"Pak Menko komplain ke kami kenapa Pak Wei tidak ada di Indonesia tapi ke Singapura," ucap Mushdalifah.
Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)