"Ketika Kementerian Agama mengumumkan rencana ONH di 2023 senilai Rp69 juta mungkin masyarakat merasa terkejut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Ghufron mengatakan KPK memiliki perhatian khusus terkait penetapan biaya haji sejak 2019. Bahkan, Lembaga Antikorupsi memiliki dua kajian khusus yang dibuat pada 2019 dan 2020.
"Yang intinya KPK pun memiliki perhatian dan merasa turut bertanggung jawab agar penyelenggaraan ibadah haji ini penetapan biayanya tentu sesuai dengan efisiensi yang diharapkan dan juga penetapannya kepada masyarakat itu sesuai yang ditentukan," ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan biaya haji yang ideal dan tidak memberatkan masyarakat berada di angka Rp35 juta sampai Rp40 juta. Kajian KPK menyebut nominal itu cukup untuk membayar semua kebutuhan jemaah beribadah di Tanah Suci.
"Mulai dari keberangkan, mungkin transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana sampai kembali sudah tercukupi dengan besaran antara Rp35 juta sampai dengan Rp40 juta tersebut," ujar Ghufron.
Baca: Kemenag Punya 2 PR Penyelesaian Masalah Haji dari KPK |
Namun, saat ini pemerintah memiliki pemikiran baru untuk menetapkan biaya haji pada 2023. ONH sekarang bakal ada nilai manfaat yang nantinya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam waktu puluhan tahun.
KPK berharap konsep pendanaan baru ini tidak merugikan pihak manapun. Lembaga Antikorupsi berusaha menjadi jembatan agar semua pihak bisa mendapatkan kesepahaman.
"Intinya KPK akan membersamai, tapi juga membersamai Kementrian Agama tapi juga membersama rakyat indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebakan kepada masyarakat itu tentu seefisein mungkin tapi juga harus memenuhi prinsip istitaah atau kemampuan," ucap Ghufron.
Baca: Duh, Pedagang Burung Kena Salah Blokir Karena Namanya Mirip Tersangka KPK |
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema pembayaran haji yang kini masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pendanaan sekarang menjadi dua yakni biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH).
"BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jemaah, ini berbeda," kata Yaqut.
Yaqut menjelasnya skema pembayaran itu sudah diajukan ke DPR beberapa waktu lalu. Sistem pembayaran yang diajukan yakni 70 persen dari jemaah dan sisanya menggunakan dana manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Yaqut juga menyebut skeman pembayaran baru ini untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Selain itu, juga untuk menjaga agar tidak adanya penggerusan hak jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News