Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Duh, Pedagang Burung Kena Salah Blokir Karena Namanya Mirip Tersangka KPK

Candra Yuri Nuralam • 27 Januari 2023 09:18
Jakarta: Rekening bank milik penjual burung di Pamekasan, Ilham Wahyudi diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Pembekuan itu sempat diprotes karena pemilik mengaku tidak terlibat dengan perkara tersebut.
 
Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengamini pedagang burung itu tidak memiliki kaitan dengan kasus. Rekeningnya terblokir karena adanya kesalahan dari pihak bank.
 
"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.

Ali menjelaskan nama dan tanggal lahir pedagang burung itu mirip dengan tersangka sekaligus Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi. KPK sudah menyampaikan protes itu ke pihak bank.
 
"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ujar Ali.
 
Ali juga menegaskan pihaknya bukan penyebab dari kesalahan pemblokiran rekening ini. Karena, lanjutnya, data yang diberikan oleh Lembaga Antikorupsi ke pihak bank sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan.
 
Ali juga menjelaskan pemblokiran rekening tersangka lumrah dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Semua pembekuan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi juga dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," ucap Ali.
 

Baca juga: Pimpinan DPRD Jatim Diminta Jelaskan Proses Pengajuan sampai Pencairan Dana Hibah


 
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
 
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan