Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas mengatakan ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut dari KPK. Hampir semuanya sudah diikuti oleh Kementerian Agama.
"Kami masih menyisakan dua yang belum kita selesaikan dari sekian banyak saran dan tindak lanjut itu," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Yaqut menjelaskan dua pekerjaan rumah (PR) itu yakni tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menurutnya, Kementerian Agama harus mengharmonisasi kedua aturan tersebut. Saat ini, lanjut Yaqut, PR sisa dari KPK itu masih dalam pembahasan.
"Ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai," ucap Yaqut.
Baca: Skema Kenaikan Biaya Haji Dinilai Tak Adil Bagi Calon Jemaah Haji 2023 |
Yaqut menarget semua saran dan rekomendasi rampung ditindaklanjuti pekan depan. Penyelesaian PR dari KPK itu dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi para jamaah.
"Insyallah dalam Minggu depan kita sudah bisa tindaklanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," ujar Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan KPK menyatakan berkonsistem memelototi pengelolaan dana dalam pelaksaan haji. Kementerian Agama mengaku senang dengan sikap Lembaga Antikorupsi.
"Kami bersyukur tadi sudah ada komitmen dari pimpinan KPK untuk terus memberiksan supervisi kepada Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada umat terutama kepada pelaksanaan pelayanan ibadah haji ini," kata Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id