Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memalsukan bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bukti perkara itu dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
KPK menyayangkan Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Bambang Widjojanto, menyebut bukti KPK palsu. Lembaga Antikorupsi memastikan bisa mempertanggungjawabkan bukti yang dimilikinya secara hukum.
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," tutur Ali.
Kubu Mardani H Maming menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memalsukan bukti permulaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pihak Maming siap berargumen terkait tudingannya dalam praperadilan.
"Kalau toh bukti permulaannya itu ada, tapi bukti permulaan itu fake," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Bambang enggan membeberkan lebih lanjut tudingannya terkait bukti permulaan yang palsu di KPK. Dia akan membuka tudingannya di hadapan hakim praperadilan.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah memalsukan bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bukti perkara itu dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
KPK menyayangkan Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Bambang Widjojanto, menyebut bukti KPK palsu. Lembaga
Antikorupsi memastikan bisa mempertanggungjawabkan bukti yang dimilikinya secara hukum.
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," tutur Ali.
Kubu
Mardani H Maming menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memalsukan bukti permulaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pihak Maming siap berargumen terkait tudingannya dalam praperadilan.
"Kalau toh bukti permulaannya itu ada, tapi bukti permulaan itu fake," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.