Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Bantah Bukti Kasus Mardani Maming Palsu

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2022 06:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memalsukan bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bukti perkara itu dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
 
KPK menyayangkan Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Bambang Widjojanto, menyebut bukti KPK palsu. Lembaga Antikorupsi memastikan bisa mempertanggungjawabkan bukti yang dimilikinya secara hukum.
 

Baca: Kubu Mardani: Berkonflik dengan Haji Isam Berujung Dikriminalisasi


"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," tutur Ali.

Kubu Mardani H Maming menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memalsukan bukti permulaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pihak Maming siap berargumen terkait tudingannya dalam praperadilan.
 
"Kalau toh bukti permulaannya itu ada, tapi bukti permulaan itu fake," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan