Tim kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tim kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kubu Mardani: Berkonflik dengan Haji Isam Berujung Dikriminalisasi

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2022 14:30
Jakarta: Kubu Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ngotot menuding ada upaya kriminalisasi dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kriminalisasi ini diyakini karena Mardani berkonflik dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
"Memang tidak sedikit pengusaha (di) Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad (Haji Isam) ini berhadap dengan kasus kriminalisasi," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Denny yakin pengusutan perkara di KPK bukan karena permasalahan hukum. Dia yakin perkara itu mengusik urusan bisnis kliennya.

"Mardani dengan jelas menyebut ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Samsudin Arsyad atau Haji Isam di Kalsel," kata Denny.
 
Atas dasar itu, kliennya mengajukan praperadilan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu juga menyatakan siap membela Mardani.
 
"Itu (kriminalisasi) yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," ujar Denny.
 

Baca: Praperadilan Tak Menghentikan Penyidikan Kasus Mardani Maming


KPK membuka penyidikan baru dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Mardani dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan