Enam pelaku penipuan berkedok panitera MA - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Enam pelaku penipuan berkedok panitera MA - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Komplotan Penipu Berkedok Panitera MA Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2019 17:54
Jakarta: Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan berkedok panitera Mahkamah Agung (MA). Pelaku mengiming-imingi korban menang di MA jika membayar Rp1 miliar.
 
"Komplotan ini ada enam orang. Kita tangkap kemarin di kawasan Bekasi, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019. 
 
Keenamnya yakni AA alias Andi, 38. Pimpinan kelompok ini mencari data perkara korban di website MA. Dia juga menyamar sebagai panitera senior MA. 

Kemudian, RL alias Riswan, 23; A, 38; dan EK, 45. Ketiganya menyiapkan dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan. 
 
Serta, S alias Daddi, 39, pemegang rekening yang digunakan sebagai tampungan hasil penipuan. Lalu, S alias Awi, 40, penyedia rekening tampungan. 
 
Kasus ini terungkap dari dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Korban Suripto dan Maikel Boediman Ibrahim melaporkan dugaan penipuan. 
 
(Baca juga: Istri Pablo Benua Pernah Pakai Mobil yang Digelapkan)
 
"Waktu kejadiannya 12 April hingga 16 Juni 2019. Mereka menargetkan perusahaan-perusahaan yang tengah berperkara di MA," ujar Argo. 
 
Pelaku mengincar korban dengan mengakses website resmi MA dan mengambil data pemohon gugatan. Kemudian, mencari nomor telepon korban di internet.
 
"Pelaku Riswan menghubungi korban pada 8 April mengaku dari staf MA bernama Doni Arisman. Pelaku menawarkan bisa mengurus gugatan korban yang sedang berperkara," beber Argo. 
 
Kemudian, Riswan mengarahkan korban berkomunikasi dengan Andi, yang menyamar sebagai panitera senior MA, bernama Hary Widya Pramono. 
 
(Baca juga: Satu Keluarga Tipu Guru Pemilik Toko Kelontong)
 
Korban kena tipu daya pelaku yang menjanjikan akan mengurus gugatan korban dengan syarat membayar Rp1 miliar. Korban boleh membayar 30% lebih dulu. 
 
Karena ingin menang, korban lantas mentransfer Rp230 juta. "Setelah korban mengirimkan uang itu, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku," tutur Argo.
 
Pelaku telah melakukan aksinya sejak tiga tahun lalu. Mereka juga menyasar korban di Pengadailan Negeri dan beberpa kantor dinas pemerintahan. 
 
"Uang hasil penipuan selama tiga tahun itu sudah dibelikan sebuah rumah oleh tersangka Andi dan sisanya untuk kehidupan sehari-hari," beber Argo.
 
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan atau 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan