Jakarta: Satu keluarga menipu seorang guru, Mahmudin, 46 pemilik toko kelontong di Cilincing, Jakarta Utara. Dua orang ditangkap.
"Kita sudah amankan istri pelaku, Hasania, 44 dan anaknya, Restu Andreansyah, 26. Suaminya, Agus, sedang kita buru," kata Kepala Unit (kanit) Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Jakarta Utara, AKP Suharto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Kejadian ini terjadi di Jalan Kalibaru Barat I RT 11, RW 12, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa bermula saat korban ingin pulang kampung untuk merayakan Idulfitri, Rabu, 10 April. Agus menawarkan agar warung tidak ditutup dan dijaga oleh seseorang.
Mahmudin percaya dengan Agus karena sama-sama berasal dari salah satu wilayah di Jawa Timur. Korban juga kenal dekat dengan Agus karena sama-sama memiliki warung.
Seminggu kemudian, datang dua orang, Hasania dan Restu. Mereka datang untuk menjaga dan mengelola warung milik korban.
(Baca juga: Pablo Benua Gelapkan 32 Mobil Kredit)
Sebelum pergi, Mahmudin memerinci barang-barang yang ada di warung. Korban dan pelaku bersepakat apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci ternyata lebih, maka korban wajib membayar kelebihan barang. Namun, jika barang kurang dari rincian, maka Hasania dan Restu wajib mengembalikan sesuai dengan rincian.
"Waktu itu, Hasania dan Restu Andriansyah menyepakatinya," ujar Suharto.
Namun, ketika korban kembali ke Jakarta setelah tiga bulan, ternyata barang habis. Korban lantas menanyakan barang tersebut. Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan.
"Malah mereka berusaha kabur melarikan diri," tutur Suharto.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Satu keluarga menipu seorang guru, Mahmudin, 46 pemilik toko kelontong di Cilincing, Jakarta Utara. Dua orang ditangkap.
"Kita sudah amankan istri pelaku, Hasania, 44 dan anaknya, Restu Andreansyah, 26. Suaminya, Agus, sedang kita buru," kata Kepala Unit (kanit) Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Jakarta Utara, AKP Suharto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Kejadian ini terjadi di Jalan Kalibaru Barat I RT 11, RW 12, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa bermula saat korban ingin pulang kampung untuk merayakan Idulfitri, Rabu, 10 April. Agus menawarkan agar warung tidak ditutup dan dijaga oleh seseorang.
Mahmudin percaya dengan Agus karena sama-sama berasal dari salah satu wilayah di Jawa Timur. Korban juga kenal dekat dengan Agus karena sama-sama memiliki warung.
Seminggu kemudian, datang dua orang, Hasania dan Restu. Mereka datang untuk menjaga dan mengelola warung milik korban.
(Baca juga:
Pablo Benua Gelapkan 32 Mobil Kredit)
Sebelum pergi, Mahmudin memerinci barang-barang yang ada di warung. Korban dan pelaku bersepakat apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci ternyata lebih, maka korban wajib membayar kelebihan barang. Namun, jika barang kurang dari rincian, maka Hasania dan Restu wajib mengembalikan sesuai dengan rincian.
"Waktu itu, Hasania dan Restu Andriansyah menyepakatinya," ujar Suharto.
Namun, ketika korban kembali ke Jakarta setelah tiga bulan, ternyata barang habis. Korban lantas menanyakan barang tersebut. Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan.
"Malah mereka berusaha kabur melarikan diri," tutur Suharto.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)