Jakarta: Istri Pablo Benua, Rey Utami, selesai diperiksa penyidik Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Ia dicecar 28 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik menggali informasi tentang mobil yang dipinjam Pablo secara kredit ke PT ACC. Mobil itu di antaranya merek Honda HR-V dan Honda Jazz.
"Rey mengaku pernah melihat mobil HR-V dan pernah menggunakan dua sampai tiga bulan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Setelah itu, Honda HR-V diserahkan ke PT Inti Benua Indonesia (Ibis). Hingga sekarang Rey sudah tidak melihat Honda HR-V itu.
Argo menambahkan Rey mengaku tak pernah melihat mobil merek Honda Jazz seperti yang ditanyakan penyidik. Ia hanya mengetahui Pablo memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Honda Jazz itu.
Baca: Rey Utami Diperiksa Terkait Penggelapan Mobil
"Barang bukti STNK Honda HR-V dan Honda Jazz sudah kita sita," ujar Argo.
Pablo diduga menipu 32 mobil kredit. Sebanyak 32 mobil ini terdapat dalam dua laporan polisi. Laporan pertama dua mobil dan laporan kedua 30 mobil.
"Kita saat ini baru menyelidiki laporan di Polda Metro Jaya, yakni ada dua mobil HR-V dan Jazz, sementara itu saja. Untuk yang lain masih dalam penyelidikan," ucap Argo.
Kasus ini terungkap saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
"Dalam penggeledahan kita menemukan puluhan STNK, setelah kita cek di Ditreskrimum ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018 lalu," tutur Argo.
Saat ini Pablo sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bersama istrinya Rey Utami dan artis Galih Ginanjar. Penyidik Ditreskrimsus menahan mereka selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan.
Jakarta: Istri Pablo Benua, Rey Utami, selesai diperiksa penyidik Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Ia dicecar 28 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik menggali informasi tentang mobil yang dipinjam Pablo secara kredit ke PT ACC. Mobil itu di antaranya merek Honda HR-V dan Honda Jazz.
"Rey mengaku pernah melihat mobil HR-V dan pernah menggunakan dua sampai tiga bulan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Setelah itu, Honda HR-V diserahkan ke PT Inti Benua Indonesia (Ibis). Hingga sekarang Rey sudah tidak melihat Honda HR-V itu.
Argo menambahkan Rey mengaku tak pernah melihat mobil merek Honda Jazz seperti yang ditanyakan penyidik. Ia hanya mengetahui Pablo memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Honda Jazz itu.
Baca: Rey Utami Diperiksa Terkait Penggelapan Mobil
"Barang bukti STNK Honda HR-V dan Honda Jazz sudah kita sita," ujar Argo.
Pablo diduga menipu 32 mobil kredit. Sebanyak 32 mobil ini terdapat dalam dua laporan polisi. Laporan pertama dua mobil dan laporan kedua 30 mobil.
"Kita saat ini baru menyelidiki laporan di Polda Metro Jaya, yakni ada dua mobil HR-V dan Jazz, sementara itu saja. Untuk yang lain masih dalam penyelidikan," ucap Argo.
Kasus ini terungkap saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
"Dalam penggeledahan kita menemukan puluhan STNK, setelah kita cek di Ditreskrimum ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018 lalu," tutur Argo.
Saat ini Pablo sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bersama istrinya Rey Utami dan artis Galih Ginanjar. Penyidik Ditreskrimsus menahan mereka selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)