Surabaya: Sidang kedua agenda eksepsi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, berlangsung 1 jam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, tanpa dihadiri Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dan Ketua Tim Penasihat Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.
Usai sidang, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus, mengatakan sidang berlangsung aman dan lancar. Tengku mengaku telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum Mas Bechi selama sidang seperti kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA.
"Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," kata Tengku, usai sidang, di PN Surabaya, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Mas Bechi Rio Ramabaskara, mengaku masih memperdebatkan dengan JPU perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Mengingat sidang tetap digelar online di PN Surabaya.
"Harusnya lokus di Kejari Jombang, tapi dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, padahal tidak ada adanya ancaman dan sebagainya," katanya.
Rio mengatakan, ada dua bantahan yang dilayangkan pihaknya dalam sidang kedua agenda eksepsi. Pertama adalah kompetensi relatif kewenangan PN mana yang berwenang untuk mengadili kasus tersebut.
"Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Sehingga persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," ujarnya.
Rio mengaku telah menerima berkas perkara. Namun Rio mengaku tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut, seperti terkait urgency pemindahan Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya.
"Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," katanya.
Atas dasar itu, Rio menyatakan tetap keberatan dengan sidang daring yang masih tetap digelar pihak JPU. Oleh karena itu, Rio mengaku telah menyampaikan permohonan agar sidang digelar secara offline secara tertulis.
"Tapi, kalau dilihat perkembangan persidangan 2 kali sidang online itu kan sama saja dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi jadi ya ini keberatan," jelas dia.
Surabaya: Sidang kedua agenda eksepsi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa
kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, berlangsung 1 jam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, tanpa dihadiri Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dan Ketua Tim Penasihat Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.
Usai sidang, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus, mengatakan sidang berlangsung aman dan lancar. Tengku mengaku telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum Mas Bechi selama sidang seperti kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA.
"Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," kata Tengku, usai sidang, di PN Surabaya, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Mas Bechi Rio Ramabaskara, mengaku masih memperdebatkan dengan JPU perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Mengingat sidang tetap digelar
online di PN Surabaya.
"Harusnya lokus di Kejari Jombang, tapi dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, padahal tidak ada adanya ancaman dan sebagainya," katanya.
Rio mengatakan, ada dua bantahan yang dilayangkan pihaknya dalam sidang kedua agenda eksepsi. Pertama adalah kompetensi relatif kewenangan PN mana yang berwenang untuk mengadili kasus tersebut.
"Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Sehingga persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," ujarnya.
Rio mengaku telah menerima berkas perkara. Namun Rio mengaku tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut, seperti terkait urgency pemindahan Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya.
"Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," katanya.
Atas dasar itu, Rio menyatakan tetap keberatan dengan sidang daring yang masih tetap digelar pihak JPU. Oleh karena itu, Rio mengaku telah menyampaikan permohonan agar sidang digelar secara
offline secara tertulis.
"Tapi, kalau dilihat perkembangan persidangan 2 kali sidang
online itu kan sama saja dari Jombang ke
subonline juga kami gali lagi jadi ya ini keberatan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)