Surabaya: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT).
Mia mengatakan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Ia menyebut putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu didakwa pasal berlapis dan dakwaan alternatif.
"Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP," bebernya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara.
"Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya," terangnya.
Menurut kajati wanita pertama di Jatim itu, tim pengacara anak kiai Jombang tersebut meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).
"Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa tapi itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut," katanya.
Mia menambahkan majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Surabaya: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa
Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT).
Mia mengatakan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Ia menyebut putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu didakwa pasal berlapis dan dakwaan alternatif.
"Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP
tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP," bebernya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara.
"Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya," terangnya.
Menurut kajati wanita pertama di Jatim itu, tim pengacara
anak kiai Jombang tersebut meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).
"Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa tapi itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut," katanya.
Mia menambahkan majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)