I Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum, MSAT. (Medcom.id/Amal)
I Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum, MSAT. (Medcom.id/Amal)

MSAT Minta Sidang Tatap Muka

Amaluddin • 18 Juli 2022 15:02
Surabaya: Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) diwarnai protes oleh ketua tim penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika. MSAT sebelumnya didakwa pasal pemerkosaan dan pencabulan.
 
Pasek yang merupakan eks politikus Partai Demokrat akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang dibacakan Kajati Jatim Mia Amiati, sumir.
 
"Kami (juga) sesalkan kenapa harus (sidang) online? Hari gini untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang. Kalau (sidang) di Surabaya (MSAT) hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif. Kan bisa diuji," kata Pasek, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 Juli 2022. 

Pasek keberatan atas dakwaan terhadap kliennya. Sebab berita di media disebutkan ada belasan orang santriwati yang menjadi korban, tetapi faktanya hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian.
 
Baca juga: MSAT, Putra Kiai Jombang Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan

"Dan hari ini sudah 25 tahun usia korban. Jadi kaget juga bahwa apa yg disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali," ujar dia.
 
Di dalam persidangan, terang Pasek, terjadi perdebatan panjang terkait dua hal. Pertama soal sidang online tapi tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara. 
 
"Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, memang beda," katanya.
 
Pasek mengaku belum menerima BAP sampai hari ini. Dia pun mengajukan permintaan agar BAP turut disertakan.
 
Baca juga: Hanya Berdua di Rumah, Bapak Setubuhi Putri Kandung

"Kami juga ajukan itu. Mengapa dipersulit banget, hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP. Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil. Hakim, advokat, maupun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," ujarnya. 
 
Pasek mengungkapkan, selama ini keluarga besar kliennya jarang menjelaskan kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami.
 
"Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan. Yang dihadirkan hanya 1 orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya. maka dari itu kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa. Kalau orang salah silakan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa," dalihnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan