Tangerang: EW, 45, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, tega memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun. Pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran terangsang melihat korban memakai pakaian minim.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujarnya, Senin, 18 Juli 2022.
Romdhon menuturkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah. Saat itu, lanjutnya, pelaku mengaku terangsang dengan korban dan ketika itu kondisi di rumah hanya berdua dengan sang anak.
"Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. Di dalam kamar itulah, pada Sabtu, 9 Juli 2022, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," katanya.
Romdhon menjelaskan, usai melampiaskan nafsunya pelaku pun pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
"Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Juli 2022. Setelah mendapatkan laporan Sabtu, 16 Juli 2022, pelaku langsung kami tangkap," jelasnya.
Romdhon menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis atau memberikan trauma healing kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tangerang: EW, 45, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, tega
memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun. Pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran terangsang melihat korban memakai pakaian minim.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujarnya, Senin, 18 Juli 2022.
Romdhon menuturkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah. Saat itu, lanjutnya, pelaku mengaku
terangsang dengan korban dan ketika itu kondisi di rumah hanya berdua dengan sang anak.
"Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. Di dalam kamar itulah, pada Sabtu, 9 Juli 2022, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," katanya.
Romdhon menjelaskan, usai melampiaskan nafsunya pelaku pun pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
"Ibu korban pun langsung mendatangi
Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Juli 2022. Setelah mendapatkan laporan Sabtu, 16 Juli 2022, pelaku langsung kami tangkap," jelasnya.
Romdhon menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis atau memberikan trauma healing kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)