UMK 2021 di 27 Wilayah di Jawa Timur Naik
Amaluddin • 23 November 2020 06:57
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Sebanyak 27 dari 38 kabupaten/kota mengalami penaikan upah, sedangkan sisanya tetap.
"Ini adalah hasil yang telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu," kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, Minggu, 22 November 2020.
Heru menegaskan Khofifah telah menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim per Sabtu, 21 November 2020. Besaran UMK merupakan hasil keputusan bersama dengan serikat pekerja buruh, dewan pengupahan, pengusaha, dan lainnya.
"Hasilnya telah disepakati dan telah ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Upah 17 Daerah di Jabar Naik
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menambahkan ada 11 dari 38 kabupaten/kota di Jatim tidak mengalami kenaikan UMK 2021. Yaitu Kabupaten Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Sedangkan 27 daerah sisanya mengalami kenaikan UMK dengan jumlah bervariasi, mulai Rp25 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Misalnya di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto, besaran UMK naik Rp100 ribu.
"Untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu yaitu Kabupaten Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar," lanjut dia.
Sedangkan daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Di antaranya Kota Pasuruan, Batu, Mojokerto, Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
“Sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.
Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp30 ribu.
“Proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," jelas Himawan.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Sebanyak 27 dari 38 kabupaten/kota mengalami penaikan upah, sedangkan sisanya tetap.
"Ini adalah hasil yang telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu," kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, Minggu, 22 November 2020.
Heru menegaskan Khofifah telah menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim per Sabtu, 21 November 2020. Besaran UMK merupakan hasil keputusan bersama dengan serikat pekerja buruh, dewan pengupahan, pengusaha, dan lainnya.
"Hasilnya telah disepakati dan telah ditetapkan," ujarnya.
Baca juga:
Upah 17 Daerah di Jabar Naik
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menambahkan ada 11 dari 38 kabupaten/kota di Jatim tidak mengalami kenaikan UMK 2021. Yaitu Kabupaten Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Sedangkan 27 daerah sisanya mengalami kenaikan UMK dengan jumlah bervariasi, mulai Rp25 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Misalnya di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto, besaran UMK naik Rp100 ribu.
"Untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu yaitu Kabupaten Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar," lanjut dia.