Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo

UMK 2021 di 27 Wilayah di Jawa Timur Naik

Amaluddin • 23 November 2020 06:57
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Sebanyak 27 dari 38 kabupaten/kota mengalami penaikan upah, sedangkan sisanya tetap.
 
"Ini adalah hasil yang telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu," kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, Minggu, 22 November 2020.
 
Heru menegaskan Khofifah telah menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim per Sabtu, 21 November 2020. Besaran UMK merupakan hasil keputusan bersama dengan serikat pekerja buruh, dewan pengupahan, pengusaha, dan lainnya.

"Hasilnya telah disepakati dan telah ditetapkan," ujarnya.
 
Baca juga: Upah 17 Daerah di Jabar Naik
 
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menambahkan ada 11 dari 38 kabupaten/kota di Jatim tidak mengalami kenaikan UMK 2021. Yaitu Kabupaten Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
 
Sedangkan 27 daerah sisanya mengalami kenaikan UMK dengan jumlah bervariasi, mulai Rp25 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Misalnya di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto, besaran UMK naik Rp100 ribu.
 
"Untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu yaitu Kabupaten Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar," lanjut dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan