Upah 17 Daerah di Jabar Naik
Roni Kurniawan • 22 November 2020 10:00
Bandung: Sebanyak 17 dari 10 kabupaten/kota di Jawa Barat menaikkan upah minimum wilayah pada 2021. Penetapan upah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 yang tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, kenaikan upah berlaku mulai 1 Januari 2021. Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi baik secara regional maupun nasional yakni Rp4.798.312 dari Rp4.594.324 pada 2020.
"Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020)," ujarnya, Sabtu, 21 November 2020.
Sementara itu 10 wilayah yang tak menaikkan upah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020. Tidak adanya penaikan berkaitan dengan pandemi covid-19.
"Kenaikan (UMK) dan didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan.
Baca juga: Upah Minimum 35 Kabupaten dan Kota se-Jateng Naik, Ini Detailnya
Ia melanjutkan, penetapan UMK Jabar 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota pada 2021," sambung dia.
Setiawan berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK bisa diterima oleh seluruh pihak. Sebab hal itu sudah melalui pertimbangan matang.
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.
Di sisi lain, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK 2021, diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama atau pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, akan ada perbaikan."
Baca juga: Pemekaran Wilayah Papua Permudah Pelayanan Kesehatan
Setiawan memerinci, 17 daerah di Jabar yang menaikkan UMK 2021, yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi, dan Cirebon
Sedangkan 10 daerah yang tidak menaikkan UMK 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).
Bandung: Sebanyak 17 dari 10 kabupaten/kota di Jawa Barat menaikkan upah minimum wilayah pada 2021. Penetapan
upah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 yang tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, kenaikan upah berlaku mulai 1 Januari 2021. Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi baik secara regional maupun nasional yakni Rp4.798.312 dari Rp4.594.324 pada 2020.
"Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020)," ujarnya, Sabtu, 21 November 2020.
Sementara itu 10 wilayah yang tak menaikkan upah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020. Tidak adanya penaikan berkaitan dengan pandemi covid-19.
"Kenaikan (UMK) dan didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan.
Baca juga:
Upah Minimum 35 Kabupaten dan Kota se-Jateng Naik, Ini Detailnya
Ia melanjutkan, penetapan UMK Jabar 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota pada 2021," sambung dia.