Bocah 8 tahun di Jakarta Barat dibully dan dianiaya oleh temannya gara-gara rebutan PS. Foto: Medcom.id
Bocah 8 tahun di Jakarta Barat dibully dan dianiaya oleh temannya gara-gara rebutan PS. Foto: Medcom.id

Viral karena Rebutan PS, Bocah 8 Tahun di Jakbar Dianiaya Temannya

Fatha Annisa • 03 Oktober 2023 15:45
Jakarta: Video perundungan atau bullying dan penganiayaan kembali viral di media sosial. Kali ini korban merupakan bocah laki-laki berusia 8 tahun dan pelaku berusia 10 tahun. Penganiayaan dipicu karena rebutan PlayStation (PS).
 
Perundungan sekaligus penganiayaan ini terjadi di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu, 24 September 2023. Dalam video yang dilihat Medcom.id tampak anak laki-laki memukul temannya berkali-kali.
 
Pelaku juga menendang korban hingga korban meringis kesakitan. Korban yang sejak awal sudah dalam posisi tertidur di lantai pun diinjak badannya oleh pelaku. Padahal, korban sudah menangis dan berusaha melindungi kepalanya.
 
Baca juga: Viral Video Perundungan Anak di Kuningan, Kepala Korban Diinjak

 
Tak hanya itu, pelaku juga berulang kali mengucapkan kata-kata kasar saat menganiaya korban. 
 
“Berani lo sama gue, An***g?” kata si pelaku seperti terdengar dari rekaman yang beredar di media sosial. 
 
Dalam unggahan dijelaskan bahwa korban dan pelaku tidak hanya berdua. Dalam ruangan tersebut ada orang dewasa yang mirisnya hanya menonton saja, tidak membantu korban maupun melerai keduanya. 
 
Baca juga: Dirjen GTK: Kekerasan di Sekolah Pandemi Nyata yang Mesti Diperangi

Gara-Gara Rebutan PS

Penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur ini diketahui terjadi di sebuah rental PlayStation (PS) di kawasan Jakarta Barat. Pelaku tega menganiaya korban diduga karena masalah rebutan PlayStation (PS). 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya bersama instansi terkait terus menyelidiki dan melakukan pengambilan keputusan terkait kasus ini. Hingga kini sebanyak 7 orang saksi sudah diperiksa.
 
“(kami) Melakukan pemeriksaan pada tujuh orang saksi,” ujar Andri kepada awak media.
 
Sementara itu, Komisioner KPAI Kawiyan menyampaikan pihaknya merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kawiyan juga meminta agar korban diberikan pendampingan khusus.
 
"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak," kata Kawiyan.
 
Lebih lanjut, Kawiyan mengatakan pelaku juga tetap harus diberi pendampingan hukum karena masih tegolong anak-anak.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan