Bima: Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana bernama Subhan alias Ongki, A. Manan alias Mansyur, Ibrahim alias Turi, dan Suparman dengan amar tuntutan seumur hidup.
Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, mengatakan para terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama) yang mengakibatkan korban Jakariah meninggal.
"Bahwa surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Syahrur Rahman, di muka persidangan yang dihadiri oleh sekitar 40 pengunjung sidang yang mayoritas terdiri dari keluarga korban," kata Oktaviandi di Bima, Kamis, 26 Oktober 2023.
Oktaviandi menjelaskan peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, di rumah korban Jakariah di RT 17 Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan fatal bagi nyawa korban dan nyatanya korban meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Monta nomor 843.1/04/01.2.11/2023 tanggal 22 Februari 2023.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur telah terpenuhinya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," jelas Oktaviandi.
Sidang selanjutnya ditunda pada Kamis, 2 November 2023, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Bima: Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membacakan surat
tuntutan terhadap terdakwa kasus
pembunuhan berencana bernama Subhan alias Ongki, A. Manan alias Mansyur, Ibrahim alias Turi, dan Suparman dengan amar tuntutan seumur hidup.
Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, mengatakan para terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama) yang mengakibatkan korban Jakariah meninggal.
"Bahwa surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Syahrur Rahman, di muka persidangan yang dihadiri oleh sekitar 40 pengunjung sidang yang mayoritas terdiri dari keluarga korban," kata Oktaviandi di Bima, Kamis, 26 Oktober 2023.
Oktaviandi menjelaskan peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, di rumah korban Jakariah di RT 17 Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan fatal bagi nyawa korban dan nyatanya korban meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Monta nomor 843.1/04/01.2.11/2023 tanggal 22 Februari 2023.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur telah terpenuhinya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," jelas Oktaviandi.
Sidang selanjutnya ditunda pada Kamis, 2 November 2023, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)