Subang: Youries Raja Amalullah, putra sulung sekaligus kakak dari korban pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berharap polisi mempercepat proses hukum kepada para tersangka dari pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
"Ya Alhamdulillah yah untuk kemarin olah TKP ulang mudah mudahan bisa lebih mempercepat yah pelaku ini untuk dihukum seberat-beratnya yah," Kata Youries, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Youries, pihak kepolisian telah mengungkap kasus kematian dari ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang. Saat olah TKP ulang pada Selasa kemarin, 24 Oktober Youries mengaku datang langsung ke lokasi secara inisiatif karena ingin menyaksikan langsung proses olah TKP ulang.
"Saya pribadi berterima kasih kepada Polda Jabar sudah mengungkap secara terang benderang untuk kasus kematian mamah sama Amel ini yah," ungkapnya.
Dalam Olah TKP ulang, polisi menghadirkan tersangka Ramdanu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut. Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Kelima tersangka tersebut yakni Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.
Subang: Youries Raja Amalullah, putra sulung sekaligus kakak dari
korban pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berharap polisi mempercepat proses hukum kepada para tersangka dari pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
"Ya Alhamdulillah yah untuk kemarin olah TKP ulang mudah mudahan bisa lebih mempercepat yah pelaku ini untuk dihukum seberat-beratnya yah," Kata Youries, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Youries, pihak kepolisian telah mengungkap kasus
kematian dari ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang. Saat olah TKP ulang pada Selasa kemarin, 24 Oktober Youries mengaku datang langsung ke lokasi secara inisiatif karena ingin menyaksikan langsung proses olah TKP ulang.
"Saya pribadi berterima kasih kepada Polda Jabar sudah mengungkap secara terang benderang untuk kasus kematian mamah sama Amel ini yah," ungkapnya.
Dalam Olah TKP ulang, polisi menghadirkan tersangka Ramdanu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut. Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Kelima tersangka tersebut yakni Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)