Bekasi: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagian dari pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah. Ia tak setuju jika aturan itu dihapuskan.
"Yang perlu dilakukan itu mengoptimalkan pelayanan dengan menyederhanakan proses perizinan," ujar Tri, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 18 Februari 2020.
Menurut dia, dalam proses pemberian izin ada mekanisme dan sinkronisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Penghapusan IMB sebagaimana rancangan Omnibus Law Cipta Kerja, hanya memotong jalur alih-alih menghambat proses pembangunan.
"Proses pengendalian seperti persoalan lingkungan hidup, pergerakan orang, dan barang juga perlu diperhatikan. Saya lebih condong seperti itu," kata dia.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyebut Omnibus Law Cipta Kerja mencerminkan pemerintahan otoritarian. Rancangan undang-undang (RUU) itu dinilai membatasi kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Bima Arya menyoroti ketentuan yang menghapus kewajiban perusahaan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah tak bisa mengontrol pengembang nakal jika IMB dihapuskan.
"Gimana kita memastikan bahwa lingkugan hidup diperhatikan. Ada pengawasan dalam IMB itu. Kecenderungan jalan pintas ini bahaya. DPR harusnya bisa lebih mengawasi ini," imbuh Bima, Minggu, 16 Februari 2020.
Bekasi: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagian dari pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah. Ia tak setuju jika aturan itu dihapuskan.
"Yang perlu dilakukan itu mengoptimalkan pelayanan dengan menyederhanakan proses perizinan," ujar Tri, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 18 Februari 2020.
Menurut dia, dalam proses pemberian izin ada mekanisme dan sinkronisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Penghapusan IMB sebagaimana rancangan
Omnibus Law Cipta Kerja, hanya memotong jalur alih-alih menghambat proses pembangunan.
"Proses pengendalian seperti persoalan lingkungan hidup, pergerakan orang, dan barang juga perlu diperhatikan. Saya lebih condong seperti itu," kata dia.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyebut Omnibus Law Cipta Kerja mencerminkan pemerintahan otoritarian. Rancangan undang-undang (RUU) itu dinilai membatasi kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Bima Arya menyoroti ketentuan yang menghapus kewajiban perusahaan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah tak bisa mengontrol pengembang nakal jika IMB dihapuskan.
"Gimana kita memastikan bahwa lingkugan hidup diperhatikan. Ada pengawasan dalam
IMB itu. Kecenderungan jalan pintas ini bahaya. DPR harusnya bisa lebih mengawasi ini," imbuh Bima, Minggu, 16 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)