Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku ada salah ketik pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Pemerintah tak bakal menarik kembali draf itu.
"RUU itu masih rancangan, semuanya dalam perbaikan. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Mahfud menyebut perbaikan bisa dilakukan oleh masyarakat. Dia memastikan salah ketik pada Pasal 170 RUU Ciptaker telah dijelaskan pemerintah.
"Tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP (Peraturan Pemerintah) itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," papar Mahfud.
Pemerintah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR. Foto: MI/ Susanto
Pasal 170 berbunyi, 'Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'. Artinya, Presiden memiliki wewenang mengubah Undang-undang tanpa melalui DPR.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid meminta Pasal 170 RUU Cipta Kerja dikaji kembali. Pasal itu dinilai menabrak kaidah hukum.
Sodik menyebut perubahan undang-undang mesti persetujuan DPR dan MPR. Dia meminta Presiden konsisten merumuskan omnibus law.
"Undang-undang dibuat (bersama) DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh presiden, oleh pemerintah," ujar Sodik.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku ada
salah ketik pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Pemerintah tak bakal menarik kembali draf itu.
"RUU itu masih rancangan, semuanya dalam perbaikan. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Mahfud menyebut perbaikan bisa dilakukan oleh masyarakat. Dia memastikan salah ketik pada Pasal 170 RUU Ciptaker telah dijelaskan pemerintah.
"Tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP (Peraturan Pemerintah) itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," papar Mahfud.
Pemerintah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR. Foto: MI/ Susanto
Pasal 170 berbunyi, 'Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'. Artinya, Presiden memiliki wewenang mengubah Undang-undang tanpa melalui DPR.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid meminta Pasal 170 RUU Cipta Kerja dikaji kembali. Pasal itu dinilai
menabrak kaidah hukum.
Sodik menyebut perubahan undang-undang mesti persetujuan DPR dan MPR. Dia meminta Presiden konsisten merumuskan omnibus law.
"Undang-undang dibuat (bersama) DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh presiden, oleh pemerintah," ujar Sodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)