Berbagai peristiwa menjadi tajuk pemberitaan utama di sejumlah daerah sepanjang Senin, 11 Oktober 2022. Di antaranya Puskesmas di Kabupaten Gowa diserang orang tak dikenal hingga oknum polisi di Medan merampok sepeda motornya.
Berikut berbagai berita populer yang telah dirangkum medcom.id:
Puskesmas Diserang
Salah satu puskesmas yang terletak di Jalan Poros Malino menjadi objek penyerangan sekelompok pemuda. Penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) ini mengakibatkan beberapa kaca jendela di Puskesmas Bontomarannu pecah.
Salah satu saksi Nurul Fitri Amelia, mengatakan penyerangan berawal saat ada dua orang datang ke puskesmas, satu di antaranya mengalami luka tusukan sehingga langsung masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Bontomarannu.
"Dua orang, dia minta tolong karena temannya yang satu sudah ditikam," kata Nurul, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Selengkapnya di sini: Puskesmas di Gowa Diserang, Pelayanan Tutup Sementara
Polisi Rampok Sepeda Motor
Tiga oknum anggota polisi Polrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus cash on delivery (COD) atau bayar saat kiriman barang diterima.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan, Senin, 10 Oktober 2022.
Selengkapnya di sini: 3 Oknum Polisi Pelaku Curanmor Modus COD di Medan Jadi Tersangka
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi 16 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Ketua Tim Jaksa sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, dalam sidang tuntutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun, Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," kata Mia usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 10 Oktober 2022.
Mia mengatakan tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan dan keterangan saksi serta ahli.
Selengkapnya di sini: Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sadis!
Berbagai peristiwa menjadi tajuk pemberitaan utama di sejumlah daerah sepanjang Senin, 11 Oktober 2022. Di antaranya Puskesmas di Kabupaten Gowa diserang orang tak dikenal hingga oknum polisi di Medan merampok sepeda motornya.
Berikut berbagai berita populer yang telah dirangkum
medcom.id:
Puskesmas Diserang
Salah satu puskesmas yang terletak di Jalan Poros Malino menjadi objek penyerangan sekelompok pemuda. Penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) ini mengakibatkan beberapa kaca jendela di Puskesmas Bontomarannu pecah.
Salah satu saksi Nurul Fitri Amelia, mengatakan penyerangan berawal saat ada dua orang datang ke puskesmas, satu di antaranya mengalami luka tusukan sehingga langsung masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Bontomarannu.
"Dua orang, dia minta tolong karena temannya yang satu sudah ditikam," kata Nurul, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Selengkapnya di sini: Puskesmas di Gowa Diserang, Pelayanan Tutup Sementara
Polisi Rampok Sepeda Motor
Tiga oknum anggota polisi Polrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus cash on delivery (COD) atau bayar saat kiriman barang diterima.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan, Senin, 10 Oktober 2022.
Selengkapnya di sini: 3 Oknum Polisi Pelaku Curanmor Modus COD di Medan Jadi Tersangka
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi 16 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Ketua Tim Jaksa sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, dalam sidang tuntutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun, Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," kata Mia usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 10 Oktober 2022.
Mia mengatakan tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan dan keterangan saksi serta ahli.
Selengkapnya di sini: Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sadis!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)