Tiga oknum anggota Polrestabes Medan ditahan karena kasus percobaan perampasan sepeda motor dengan modus membeli, Senin, 10 Oktober 2022. Dokumentasi/ istimewa
Tiga oknum anggota Polrestabes Medan ditahan karena kasus percobaan perampasan sepeda motor dengan modus membeli, Senin, 10 Oktober 2022. Dokumentasi/ istimewa

3 Oknum Polisi Pelaku Curanmor Modus COD di Medan Jadi Tersangka

Antara • 10 Oktober 2022 13:38
Medan: Tiga oknum anggota polisi Polrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus cash on delivery (COD) atau bayar saat kiriman barang diterima.
 
Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan, Senin, 10 Oktober 2022.

Valentino memastikan ketiga oknum anggota polisi itu akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.
 
Hingga saat ini Polrestabes Medan juga masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut. "Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
 
Baca: 3 Oknum Polisi Perampok di Medan Terancam Pidana dan Dipecat

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.
 
Dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).
 
Kasus itu terungkap berawal pada Kamis, 6 Oktober kemarin, saat korban bernama Benny Sembiring, 36, hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).
 
Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.
 
"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny.
 
Benny menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli. Kemudian tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.
 
Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan