Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong trading binary option binomo menjalani sidang perdananya di PN Tangerang secara virtual.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong trading binary option binomo menjalani sidang perdananya di PN Tangerang secara virtual.

Indra Kenz Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Hendrik Simorangkir • 12 Agustus 2022 12:46
Tangerang: Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo menjalani sidang perdana. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu diikuti terdakwa secara virtual.
 
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan, Suwardi, Tommy Detasatria, Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto. Indra Kenz didakwa melanggar pasal terkait informasi dan teknologi elektronik, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang. 
 
"Terdakwa kami dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar JPU Kejari Tangerang Selatan Suwardi di ruang sidang utama PN Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menuturkan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
 
"Kami mengajukan eksepsi. Eksepsi ada berbagai jenis yang kita ajukan, terkait dengan kompetensi dan terkait dengan dakwaan tidak dapat diterima," kata Brian.
 
Baca juga: Indra Kenz Ikuti Sidang Dakwaan secara Daring

Brian menjelaskan, eksepsi kompetensi relatif diajukan lantaran jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta berjumlah 26 orang. Sedangkan saksi yang berada di wilayah Tangerang Selatan sebanyak 13 orang. 
 
"Jadi kalau saksi itu semua kan banyakan di luar dari Tangerang. Kenapa digelar di PN Tangerang. Selain itu, saksi-saksi lainnya pun banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
 
Brian menilai kliennya tak harus menjadi terdakwa atas kasus tersebut. Seharusnya, kata Brian, terlapor utama Binomo menjadi dijerat hukum juga karena para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.
 
"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini, jadi tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," katanya.
 
Baca juga: Segini Rincian Pencucian Harta Indra Kenz

Brian menambahkan, poin lainnya yakni korban telah melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan Binomo sebelum mereka bisa trading. Adanya perjanjian itu, apabila terjadi perselisihan sengketa wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian.
 
"Itu strong point yang harus kita utamakan, karena dari situlah bisa dilihat hubungan hukumnya. jadi dalam hal ini eksepsi-eksepsi yang kita ajukan terkait tiga poin tersebut," jelasnya.
 
Untuk menjawab eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz, JPU akan melakukannya pada Selasa, 16 Agustus 2022. 
 
Pantauan Medcom.id Indra Kenz menjalani sidang secara virtual melalui rumah tahanan Salemba. Sedangkan persidangan digelar di PN Tangerang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan