Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus terdakwa investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini. Namun, Indra Kenz kemungkinan tidak akan dihadirkan dalam persidangan.
"Betul, sesuai jadwal pukul 10.00 WIB hari ini. Belum ada info sampai sekarang apakah akan dihadiri (Indra Kenz) atau enggak," ujar Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, Jumat, 12 Agustus 2022.
Saat persidangan nanti, majelis hakim yang akan memimpin yakni Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, beranggotakan Hengki Henry dan Luki Rombot.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan secara daring alias online. Namun, pelaksanaan sidang perdana akan tetap dilaksanakan secara offline.
"Kemungkinan terdakwa dihadirkan secara daring. Sementara kuasa hukum terdakwa akan hadir di PN untuk mendengar dakwaan," kata Anggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz karena telah melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus terdakwa investasi bodong trading binary option Binomo,
Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini. Namun, Indra Kenz kemungkinan tidak akan dihadirkan dalam persidangan.
"Betul, sesuai jadwal pukul 10.00 WIB hari ini. Belum ada info sampai sekarang apakah akan dihadiri (Indra Kenz) atau enggak," ujar Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, Jumat, 12 Agustus 2022.
Saat persidangan nanti, majelis hakim yang akan memimpin yakni Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, beranggotakan
Hengki Henry dan Luki Rombot.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan secara daring alias
online. Namun, pelaksanaan sidang perdana akan tetap dilaksanakan secara
offline.
"Kemungkinan terdakwa dihadirkan secara daring. Sementara kuasa hukum terdakwa akan hadir di PN untuk mendengar dakwaan," kata Anggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz karena telah melakukan tindak pidana karena
melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)