Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Sidang Dakwaan Investasi Bodong Binomo di PN Tangerang Tanpa Indra Kenz

Farhan Dwitama • 12 Agustus 2022 08:17
Tangerang: Sidang perdana kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Terdakwa 'Crazy Rich' Medan itu, hanya mengikuti persidangan secara virtual. 
 
Kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Anggara Setya Ali, membenarkan rencana sidang perdana dengan terdakwa Indra Kesuma, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
 
Baca juga:  Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong pada 12 Agustus

"Benar pagi ini untuk materi persidangan pembacaan dakwaan dengan terdakwa IK," jelas dia.

Dia memperkirakan, sidang dilangsungkan secara tatap muka, namun terdakwa dipastikan tidak dihadirkan ke ruang Persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. 
 
"Kemungkinan terdakwa secara daring. Untuk sidangnya tetap offline, karena sudah bisa menggelar sidang normal kembali dengan prokes ketat," ucap dia. 
 
Dalam agenda persidagan Indra Kenz, hari ini majelis hakim akan diketuai oleh Rachman Rajaguguk denga hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan