Tangerang: Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan terdakwa investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal menjalani sidang perdananya. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Majelis hakim telah menentukan sidang perdana terhadap terdakwa (Indra Kenz) pada Jumat, 12 Agustus 2022. Agenda sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan," ujar Arif , Kamis, 4 Agustus 2022.
Arif menuturkan terdapat tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Indra Kenz tersebut. Ketiganya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan ketua PN Tangerang.
"Ketua hakimnya Rachman Rajaguguk, dan dua anggota hakim Hengki Henry dan Luki Rombot," ucap dia.
Arif mengatakan belum mengetahui Indra Kenz akan hadir di sidang perdana atau tidak. Pasalnya, menghadirkan terdakwa hak yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita belum tahu, tergantung jaksanya. Kalau mau dihadirkan juga enggak masalah," ucap dia.
Baca: Jaksa Sebut Doni Salmanan Lakukan Penipuan Hingga Rp24 Miliar
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima berkas pelimpahan kasus terdakwa investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz dari Kejari Tangerang Selatan. Jadwal sidang ditetapkan oleh majelis hakim setelah adanya penetapan dari ketua pengadilan PN Tangerang.
Tangerang: Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan terdakwa
investasi bodong trading binary option Binomo,
Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal menjalani sidang perdananya. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Majelis hakim telah menentukan sidang perdana terhadap terdakwa (Indra Kenz) pada Jumat, 12 Agustus 2022. Agenda sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan," ujar Arif , Kamis, 4 Agustus 2022.
Arif menuturkan terdapat tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Indra Kenz tersebut. Ketiganya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan ketua PN Tangerang.
"Ketua hakimnya Rachman Rajaguguk, dan dua anggota hakim Hengki Henry dan Luki Rombot," ucap dia.
Arif mengatakan belum mengetahui Indra Kenz akan hadir di sidang perdana atau tidak. Pasalnya, menghadirkan terdakwa hak yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita belum tahu, tergantung jaksanya. Kalau mau dihadirkan juga enggak masalah," ucap dia.
Baca:
Jaksa Sebut Doni Salmanan Lakukan Penipuan Hingga Rp24 Miliar
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima berkas pelimpahan kasus terdakwa
investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz dari Kejari Tangerang Selatan. Jadwal sidang ditetapkan oleh majelis hakim setelah adanya penetapan dari ketua pengadilan PN Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)