Bandung: Terdakwa kasus dugaan penipuan Investasi opsi binari aplikasi Quotex, Doni Salmanan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Juli 2022. Jaksa menilai Doni telah terbukti melakukan penipuan hingga kerugian para korban mencapai sekira Rp24 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Doni Salmanan telah melakukan penipuan kepada masyarakat untuk melakukan investasi dan mendaftar sebagai trader di aplikasi Quotex. Dia mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang besar setelah melakukan investasi.
Jaksa Romlah mengatakan Doni mendaftar sebagai afiliator pada aplikasi opsi binari Quotex pada bulan Maret 2021. Sebagai afiliator, Doni diharuskan melakukan promosi dan mengundang orang-orang untuk bergabung menjadi member serta mendaftar ke aplikasi tersebut.
Kemudian, lanjut Jaksa, Doni menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan. Hal itu dilakukan agar orang-orang merasa tertarik untik mendaftar sebagai member Quotex dan mendepositkan uangnya di Quotex.
"Apabila afiliator berhasil mengajak orang untuk membuat akun pada Qutex melalui link pendaftaran yang afiliator berikan sebanyak 1 sampai 14 orang, maka afiliator akan mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen dari keuntungan yang diterima Quotex," kata Romlah saat membacakan dakwaan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Begitupun juga jika afiliator, Doni bisa lebih banyak mengajak orang untuk membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang diberikan. Dengan begitu, afiliator akan mendapatkan persentase keuntungan yang lebih besar sehingga pembagian keuntungan afiliator bersumber dari keuntungan Quotex.
Romlah mengatakan, Quotex merupakan platform broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu, Quotex salah satu platform binary option yang transaksinya bukanlah trading, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian.
Baca: Diadili, Doni Salmanan: Saya Serahkan ke Pengadilan
"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa. Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," kata dia.
Kemudian hasil dari penipuan tersebut, kata Jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk membeli barang-barang dan kendaraan mewah. Bahkan, Doni Salmanan juga mengirimkan uang hasil keuntungan sebagai afiliator dari aplikasi itu ke sejumlah rekening lain atas nama dirinya.
"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex dengan mendaftar menjadi trader Quotex dan kemudian mendepositkan dananya melalui payment gateway yang disediakan oleh Quotex," ucap Romlah.
Pada akhirnya, seluruh konsumen atau trader mengalami kekalahan atau kerugian meskipun telah mengikuti cara yang ditunjukkan oleh terdakwa. Adapun nilai kerugian yang dialami oleh para korban sebesar Rp. 24.366.695.782.
Selain membeli barang-barang dan kendaraan mewah, Doni juga telah membagikan uang kepada sejumlah artis. Di antaranya adalah Rizky Febian dan Reza Oktavian atau dikenal Reza Arap.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Romlah.
Bandung: Terdakwa kasus dugaan
penipuan Investasi opsi binari aplikasi Quotex,
Doni Salmanan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara
online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Juli 2022. Jaksa menilai Doni telah terbukti melakukan penipuan hingga kerugian para korban mencapai sekira Rp24 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Doni Salmanan telah melakukan penipuan kepada masyarakat untuk melakukan investasi dan mendaftar sebagai trader di aplikasi Quotex. Dia mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang besar setelah melakukan investasi.
Jaksa Romlah mengatakan Doni mendaftar sebagai afiliator pada aplikasi opsi binari Quotex pada bulan Maret 2021. Sebagai afiliator, Doni diharuskan melakukan promosi dan mengundang orang-orang untuk bergabung menjadi member serta mendaftar ke aplikasi tersebut.
Kemudian, lanjut Jaksa, Doni menyebarkan konten video yang mengandung
berita bohong dan menyesatkan. Hal itu dilakukan agar orang-orang merasa tertarik untik mendaftar sebagai member Quotex dan mendepositkan uangnya di Quotex.
"Apabila afiliator berhasil mengajak orang untuk membuat akun pada Qutex melalui link pendaftaran yang afiliator berikan sebanyak 1 sampai 14 orang, maka afiliator akan mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen dari keuntungan yang diterima Quotex," kata Romlah saat membacakan dakwaan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Begitupun juga jika afiliator, Doni bisa lebih banyak mengajak orang untuk membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang diberikan. Dengan begitu, afiliator akan mendapatkan persentase keuntungan yang lebih besar sehingga pembagian keuntungan afiliator bersumber dari keuntungan Quotex.
Romlah mengatakan, Quotex merupakan platform broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu, Quotex salah satu platform binary option yang transaksinya bukanlah trading, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian.
Baca:
Diadili, Doni Salmanan: Saya Serahkan ke Pengadilan
"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader di Quotex melalui
link yang telah diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa. Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," kata dia.
Kemudian hasil dari penipuan tersebut, kata Jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk membeli barang-barang dan kendaraan mewah. Bahkan, Doni Salmanan juga mengirimkan uang hasil keuntungan sebagai afiliator dari aplikasi itu ke sejumlah rekening lain atas nama dirinya.
"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex dengan mendaftar menjadi trader Quotex dan kemudian mendepositkan dananya melalui
payment gateway yang disediakan oleh Quotex," ucap Romlah.
Pada akhirnya, seluruh konsumen atau trader mengalami kekalahan atau kerugian meskipun telah mengikuti cara yang ditunjukkan oleh terdakwa. Adapun nilai kerugian yang dialami oleh para korban sebesar Rp. 24.366.695.782.
Selain membeli barang-barang dan kendaraan mewah, Doni juga telah membagikan uang kepada sejumlah artis. Di antaranya adalah Rizky Febian dan Reza Oktavian atau dikenal Reza Arap.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Romlah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)