"Sehingga merugikan masyarakat hingga (seratus miliar enam ratus enam puluh tujuh) Rp100,667 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, di kantor Kejari Tangsel, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca: Alasan Kasus Indra Kenz 'Dilempar' ke Kejari Tangsel |
Dia merinci dari barang bukti yang diterima dari kepolisian, Kejari Tangsel mendapati penyerahan barang bukti dari 25 korban yang di BAP (berita acara pemeriksaan) dengan total kerugian mencapai Rp54,6 miliar.
"Kami menerima penyerahan barang bukti 25 orang korban, diperiksa dalam BAP kerugian Rp54,6 Miliar. 119 melapor di posko pengaduan kerugian Rp46,6 miliar. Jadi jumlah kerugian sekitar Rp100 miliar, dengan keterangan saksi ada 91 orang," jelas Aliansyah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selanjutnya dalam perkara pidana penipuan, pencucian uang dan undang - undang ITE dengan tersangka Indra Kenz, pihaknya menerima penyerahan berkas dari 25 orang yang akan dijadikan sebagai saksi dan delapan orang korban ahli.
"Ada juga alat bukti surat BAP labfor keterangan tersangka," ungkapnya.
Kajari juga merinci, besaran aset Indra Kenz, yang disita polisi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dengan nilai sebesar Rp67,1 miliar di antaranya berbentuk tanah dan bangunan, kendaraan, uang tunai dan perhiasan jam tangan.
"Penyitaan aset berupa barang dan juga aset dengan nilai sekitar Rp 67,1 miliar sebagai berikut. Empat bidang tanah, dan bangunan nilai 32,8 miliar. Dua kendaraan senilai Rp3,8 miliar. 12 jam tangan mewah dengan nilai Rp 25,3 miliar. Ada penyitaan uang tunai Rp5,1 miliar. Untuk empat bidang tanah yang disita itu, berada di Medan, Deli Serdang, Tangerang Selatan, di Alam Sutera," ujarnya.