Tangerang: Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menyatakan tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Tangerang Selatan, Jumat, 24 Juni 2022.
"Alhamdulilah untuk penanganan Binomo, pelaku utama kemarin P21 sekarang kita tahap dua ke Kejari Tangsel," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, di Kejari Tangsel, Jumat, 24 Juni 2022.
Dia menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Tangsel.
Baca juga: Indra Kenz Tiba di Kejari Tangsel
"Karena banyak saksi dan BB (barang bukti) di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel, tahap dua untuk Indra (di sini)," jelas dia.
Karta mengakui selama proses penyidikan, tersangka Indra kooperatif. Dia memastikan barang bukti diduga dari hasil kejahatan investasi bodong yang dilakukan tersangka Indra Kenz juga telah disita Polisi.
"Selalu terbuka dan kooperatif, sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua, baik atas nama adiknya, pacarnya, sudah kita sita semua, saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," terangnya.
Tangerang: Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menyatakan tersangka dan barang bukti
kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Tangerang Selatan, Jumat, 24 Juni 2022.
"Alhamdulilah untuk penanganan Binomo, pelaku utama kemarin P21 sekarang kita tahap dua ke Kejari Tangsel," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, di Kejari Tangsel, Jumat, 24 Juni 2022.
Dia menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Tangsel.
Baca juga:
Indra Kenz Tiba di Kejari Tangsel
"Karena banyak saksi dan BB (barang bukti) di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel, tahap dua untuk Indra (di sini)," jelas dia.
Karta mengakui selama proses penyidikan, tersangka Indra kooperatif. Dia memastikan barang bukti diduga dari hasil kejahatan investasi bodong yang dilakukan tersangka Indra Kenz juga telah disita Polisi.
"Selalu terbuka dan kooperatif, sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua, baik atas nama adiknya, pacarnya, sudah kita sita semua, saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)