Yogyakarta: Upah minimum provinsi atau UMP 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diumumkan pekan ini. Pemerintah setempat telah melakukan rapat pembahasan dengan sejumlah pihak.
"Rencananya dilakukan penetapan dan pengumuman UMP minggu ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, Senin, 15 November 2021.
Aria menolak menyebutkan apakah ada kenaikan atau nominal UPK ada perubahan pada 2022. Ia mengatakan, nominal UMP telah dibahas sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan.
"Kita tunggu diumumkan gubernur saja dalam minggu ini. Sudah dibahas sesuai PP 36," kata dia.
Baca juga: Diimingi Rp10 Ribu, Bocah Dicabuli Pria Paruh Baya
Nominal UMP 2021 di DIY yakni Kota Yogyakarta Rp2.069.530; Sleman Rp1.903.000; Bantul Rp1.842.460; Kulon Progo Rp1.805.000; dan Gunungkidul Rp1.770.000.
Sekretaris Jenderal DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan, perwakilan kelompoknya memutuskan keluar saat rapat pembahasan upah itu. Pihaknya tak sepakat dasar penghitungan upah memakai UU Cipta Kerja dan PP 36 tentang Pengupahan
"UU Cipta Kerja sekarang sedang kami gugat di MK, jadi masih bermasalah. Masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tdak etis kalau memakai (dasar) itu," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah seperti sudah memiliki angka yang bisa langsung dihitung memakai kalkulator. Ia menilai hitungan pemerintah lewat dewan pengupahan tak bisa meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Dewan pengupahan tinggal menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu dewan pengupahan mending dibubarkan saja," ungkapnya.
Menurutnya, kelompok buruh sudah melakukan penghitungan upah layak berdasarkan survei. Nilai UMP versi kelompok KSPI DIY yakni Kota Yogyakarta Rp3.067.048; Sleman Rp3.031.576; Bantul Rp3.030.625; Kulon Progo Rp2.908.031; dan Gunungkidul Rp2.758.281.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, negosiasi besaran UMP tak lagi menjadi debat kusir. Menurut dia, besaran upah sudah menjadi kewenangan tiap pemerintah daerah.
"Apakah bisa mengendalikan inflasi dan menumbuhkan ekonomi. Kalau pekerja dan pengusaha bisa membuat ekonomi tinggi, bisa ada kenaikan UMP," ujarnya.
Ia mengatakan, perekonomian DIY meningkat sekitar 4 persen. Menurut dia, situasi itu dipengaruhi kinerja sejumlah perusahaan mulai membaik dan peningkatan ekspor melalui bandara Kulon Progo.
"Kenaikannya, (upah) semua kabupaten/kota (akan) naik. Kami bersama kabupaten/kota akan rapat dan selambat-lambatnya (UMP) akan diumumkan Jumat, 18 November," jelasnya.
Yogyakarta:
Upah minimum provinsi atau UMP 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diumumkan pekan ini. Pemerintah setempat telah melakukan rapat pembahasan dengan sejumlah pihak.
"Rencananya dilakukan penetapan dan pengumuman UMP minggu ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, Senin, 15 November 2021.
Aria menolak menyebutkan apakah ada kenaikan atau nominal UPK ada perubahan pada 2022. Ia mengatakan, nominal UMP telah dibahas sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan.
"Kita tunggu diumumkan gubernur saja dalam minggu ini. Sudah dibahas sesuai PP 36," kata dia.
Baca juga:
Diimingi Rp10 Ribu, Bocah Dicabuli Pria Paruh Baya
Nominal UMP 2021 di DIY yakni Kota Yogyakarta Rp2.069.530; Sleman Rp1.903.000; Bantul Rp1.842.460; Kulon Progo Rp1.805.000; dan Gunungkidul Rp1.770.000.
Sekretaris Jenderal DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan, perwakilan kelompoknya memutuskan keluar saat rapat pembahasan upah itu. Pihaknya tak sepakat dasar penghitungan upah memakai UU Cipta Kerja dan PP 36 tentang Pengupahan
"UU Cipta Kerja sekarang sedang kami gugat di MK, jadi masih bermasalah. Masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tdak etis kalau memakai (dasar) itu," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah seperti sudah memiliki angka yang bisa langsung dihitung memakai kalkulator. Ia menilai hitungan pemerintah lewat dewan pengupahan tak bisa meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Dewan pengupahan tinggal menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu dewan pengupahan mending dibubarkan saja," ungkapnya.