Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo

UMP DIY Diumumkan Pekan Ini

Ahmad Mustaqim • 15 November 2021 13:42
Yogyakarta: Upah minimum provinsi atau UMP 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diumumkan pekan ini. Pemerintah setempat telah melakukan rapat pembahasan dengan sejumlah pihak. 
 
"Rencananya dilakukan penetapan dan pengumuman UMP minggu ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, Senin, 15 November 2021. 
 
Aria menolak menyebutkan apakah ada kenaikan atau nominal UPK ada perubahan pada 2022. Ia mengatakan, nominal UMP telah dibahas sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan.  

"Kita tunggu diumumkan gubernur saja dalam minggu ini. Sudah dibahas sesuai PP 36," kata dia. 
 
Baca juga: Diimingi Rp10 Ribu, Bocah Dicabuli Pria Paruh Baya
 
Nominal UMP 2021 di DIY yakni Kota Yogyakarta Rp2.069.530; Sleman Rp1.903.000; Bantul Rp1.842.460; Kulon Progo Rp1.805.000; dan Gunungkidul Rp1.770.000. 
 
Sekretaris Jenderal DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan, perwakilan kelompoknya memutuskan keluar saat rapat pembahasan upah itu. Pihaknya tak sepakat dasar penghitungan upah memakai UU Cipta Kerja dan PP 36 tentang Pengupahan  
 
"UU Cipta Kerja sekarang sedang kami gugat di MK, jadi masih bermasalah. Masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tdak etis kalau memakai (dasar) itu," ujarnya. 
 
Menurut dia, pemerintah seperti sudah memiliki angka yang bisa langsung dihitung memakai kalkulator. Ia menilai hitungan pemerintah lewat dewan pengupahan tak bisa meningkatkan kesejahteraan buruh. 
 
"Dewan pengupahan tinggal menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu dewan pengupahan mending dibubarkan saja," ungkapnya. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan