Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Diimingi Rp10 Ribu, Bocah Dicabuli Pria Paruh Baya

Hendrik Simorangkir • 15 November 2021 13:17
Tangerang: RN, 55, pelaku pencabulan terhadap anak dibekuk. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang Rp10 ribu. 
 
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar mengatakan, pelaku berbuat cabul di salah satu gubuk tidak jauh dari rumahnya. Korban bahkan mendapat ancaman dari pelaku; akan dipukul jika melaporkannya ke orang tua.
 
"Jadi korban sedang bermain dengan seorang temannya, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, teman korban mengikuti. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan aksinya dan memberi korban uang Rp10 ribu," ujarnya, Senin, 15 November 2021.

Nandar menambahkan dalam kejadian tersebut, teman korban hanya terdiam menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Setelah itu, korban pulang seraya memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada orang tua.
 
Baca juga: 24 Tahanan Polres Batanghari Jambi Kabur
 
"Kejadian itu pada Rabu (10 November 2021). Setelah itu kami segera mendatangi lokasi kejadian. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut," kata dia.
 
Nandar menjelaskan modus pelaku membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10 ribu.
 
"Uang itu diberikan agar korban tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban," terangnya.
 
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan