Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar, mengatakan ulah Basarudin menghanguskan setengah hektare lahan gambut. Pelaku membakar lahan menggunakan korek api, agar bisa menjadi lahan pertanian pada 15 September 2020, pukul 10.30 WIB.
"Dari pengakuan pelaku itu lahan miliknya tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan apakah ada orang lain yang ikut terlibat," kata Hary, Kamis 17 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 136 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Indonesia