Muara Enim: Basarudin, 50, seorang petani di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan diringkus jajaran Polsek Gelumbang. Basarudin ditangkap lantaran sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar, mengatakan ulah Basarudin menghanguskan setengah hektare lahan gambut. Pelaku membakar lahan menggunakan korek api, agar bisa menjadi lahan pertanian pada 15 September 2020, pukul 10.30 WIB.
"Dari pengakuan pelaku itu lahan miliknya tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan apakah ada orang lain yang ikut terlibat," kata Hary, Kamis 17 September 2020.
Baca: 136 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Indonesia
Dia menerangkan, pelaku meninggalkan lokasi setelah membakar lahan untuk memancing. Namun api semakin membesar dan menghanguskan setengah hektare lahan gambut di sekitar lokasi.
Pihaknya kemudian mendapat laporan dari masyarakat, perihal adanya lahan yang terbakar. Tim segera ke lokasi untuk menangkap pelaku, dan dibawa ke Polsek Gelumbang.
"Barang bukti yang diamankan ialah satu buah korek api, sebilah parang, dan empat batang kayu bekas sisa dari kebakaran lahan," terangnya.
Pelaku terancam Pasal 108 Junto Pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Muara Enim: Basarudin, 50, seorang petani di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan diringkus jajaran Polsek Gelumbang. Basarudin ditangkap lantaran sengaja
membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar, mengatakan ulah Basarudin menghanguskan setengah hektare lahan gambut. Pelaku membakar lahan menggunakan korek api, agar bisa menjadi lahan pertanian pada 15 September 2020, pukul 10.30 WIB.
"Dari pengakuan pelaku itu lahan miliknya tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan apakah ada orang lain yang ikut terlibat," kata Hary, Kamis 17 September 2020.
Baca: 136 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Indonesia