Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat usai mengukuhkan PJs di enam daerah di Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat usai mengukuhkan PJs di enam daerah di Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Khofifah Tunjuk Kepala OPD sebagai Pjs di 6 Daerah

Amaluddin • 26 September 2020 10:00

"Terutama dengan Sekda dan DPRD nya, segera membahas RAPBD untuk segera disahkan menjadi APBD tahun anggaran 2021," kata dia.
 
Khofifah juga mengingatkan agar pjs tidak mebuat keputusan strategis di luar kewenangan. Seperti melakukan mutasi atau melantik pejabat di daerah guna menghindari risiko yang bisa muncul sewaktu-waktu di masa mendatang.
 
"Boleh mutasi, tapi harus izin Mendagri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim, Jempin Marbun, menambahkan masa kerja pjs bupati/wali kota selama 71 hari sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. 
 
"Bupati/wali kota yang mencalonkan pilkada harus cuti. Kalau cuti, artinya ada kekosongan jabatan, sehingga harus diisi oleh Penjabat Sementara (pjs) untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan