Banyuwangi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menerapkan pemberlakuan kerja dari rumah (work from home-WFH) bagi ASN, hingga pembatasan kembali jam operasional pertokoan. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus positif covid 19 di Banyuwangi.
"Kebijakan diambil untuk menekan laju persebaran covid-19, khususnya di klaster perkantoran," kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, saat memimpin rapat koordinasi virtual bersama Forpimda terkait Penanggulangan Covid-19 di Banyuwangi, Jumat, 11 September 2020.
Anas, mengatakan penyebaran covid-19 di Banyuwangi saat ini terus mengalami kenaikan. Data kasus positif daerah per 11 September 2020 menunjukkan angka 974 pasien. Sebanyak 211 pasien di antaranya sudah sembuh. Dari keseluruhan jumlah kasus, mayoritas adalah pasien dari salah satu pondok pesantren.
"Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kita semua, karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jatim. Tentu ini harus menjadi perhatian kita semua," kata Anas.
Baca: Kota Bogor Tak Akan PSBB Total
Oleh karena itu, Anas meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi adara yang lancar.
"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat sif kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan," katanya.
Selain itu, Anas juga meminta kepada Satgas Covid-19 Banyuwangi untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye, agar memperhatikan protokol kesehatan. Anas tidak ingin kasus covid-19 di wilayanya muncul klaster Pilkada.
Kebijakan lainnya, Anas juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pertokoan. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan.
"Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan prorokol kesehatan ketat," ujarnya.
Asisten Administrasi Pemerintahan Banyuwangi, Choiril Ustadi, mengatakan pemberlakukan WFH bagi ASN telah diberlakukan sejak Senin, 31 Agustus 2020. Pada kebijakan ini, diberlakukan kuota pegawai yang masuk di kantor sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall akan diberlakukan kembali. Di mana operasioanal pertokoan yang diijinkan buka pukul 10.00 WIB dan tutup 18.00 WIB WIB.
"Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha," kata Ustadi.
Data kasus covid di Banyuwangi per 11 September 2020 mencapai 974 kasus. Dari angka itu, 211 orang dinyatakan sembuh, 734 dalam perawatan, dan 29 orang meninggal.
Selain itu, Anas juga meminta kepada Satgas Covid-19 Banyuwangi untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye, agar memperhatikan protokol kesehatan. Anas tidak ingin kasus covid-19 di wilayanya muncul klaster Pilkada.
Kebijakan lainnya, Anas juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pertokoan. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan.
"Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan prorokol kesehatan ketat," ujarnya.
Asisten Administrasi Pemerintahan Banyuwangi, Choiril Ustadi, mengatakan pemberlakukan WFH bagi ASN telah diberlakukan sejak Senin, 31 Agustus 2020. Pada kebijakan ini, diberlakukan kuota pegawai yang masuk di kantor sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall akan diberlakukan kembali. Di mana operasioanal pertokoan yang diijinkan buka pukul 10.00 WIB dan tutup 18.00 WIB WIB.
"Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha," kata Ustadi.
Data kasus covid di Banyuwangi per 11 September 2020 mencapai 974 kasus. Dari angka itu, 211 orang dinyatakan sembuh, 734 dalam perawatan, dan 29 orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)