Makassar: Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku judi online yang memiliki 2.000 akun. Dua di antaranya adalah konten kreator yang mempromosikan aplikasi judi online.
Ketiganya berinisial WA, 25, warga Soppeng; AM, 19, warga Gowa; dan MF, 25, warga Kota Makassar. Namun, saat ditangkap mereka berada di Kabupaten Soppeng.
Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate, mengatakan ketiga pemuda tersebut diringkus Subdit 5 Tindak Pidana Cyber Ditkrimsus Polda Sulsel usai mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana judi online.
"Tiga tersangka telah diamankan, satu pemain dan dua yang endorse aplikasi judi online," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 5 Juli 2024.
WA adalah penjual chip Higgs Domino yang memiliki 2.000 akun untuk dimainkan dan hasilnya akan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu/1 Billion.
WA sudah beroperasi sejak 8 Januari hingga 30 April 2024. Yang bersangkutan mengoperasikan ribuan akun tersebut menggunakan PC dan monitor yang memiliki spesifikasi tinggi.
"2 ribu akun Higgs Domino itu dimainkan menggunakan 12 tab LD player," ungkapnya.
Setelah memainkan ribuan akun tersebut, hasilnya akan dikumpulkan untuk kemudian dijual kepada pemain lain yang ingin bermain judi online.
"Selanjutnya chip yang ditampung dijual dengan mem-posting pada grup WhatsApp dengan harga antara Rp.29.000 sampai dengan Rp30.000," ujarnya.
Sementara AM dan MF merupakan pemilik media sosial Instagram dengan pengikut hingga ribuan orang, ditangkap lantaran mempromosikan aplikasi judi online di akun miliknya.
"Jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp750.000/per bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.
Makassar: Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku judi
online yang memiliki 2.000 akun. Dua di antaranya adalah
konten kreator yang mempromosikan aplikasi judi
online.
Ketiganya berinisial WA, 25, warga Soppeng; AM, 19, warga Gowa; dan MF, 25, warga Kota Makassar. Namun, saat ditangkap mereka berada di Kabupaten Soppeng.
Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate, mengatakan ketiga pemuda tersebut diringkus Subdit 5 Tindak Pidana Cyber Ditkrimsus Polda Sulsel usai mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana judi
online.
"Tiga tersangka telah diamankan, satu pemain dan dua yang endorse aplikasi judi
online," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 5 Juli 2024.
WA adalah penjual chip Higgs Domino yang memiliki 2.000 akun untuk dimainkan dan hasilnya akan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu/1 Billion.
WA sudah beroperasi sejak 8 Januari hingga 30 April 2024. Yang bersangkutan mengoperasikan ribuan akun tersebut menggunakan PC dan monitor yang memiliki spesifikasi tinggi.
"2 ribu akun Higgs Domino itu dimainkan menggunakan 12 tab LD player," ungkapnya.
Setelah memainkan ribuan akun tersebut, hasilnya akan dikumpulkan untuk kemudian dijual kepada pemain lain yang ingin bermain judi
online.
"Selanjutnya chip yang ditampung dijual dengan mem-
posting pada grup WhatsApp dengan harga antara Rp.29.000 sampai dengan Rp30.000," ujarnya.
Sementara AM dan MF merupakan pemilik media sosial Instagram dengan pengikut hingga ribuan orang, ditangkap
lantaran mempromosikan aplikasi judi
online di akun miliknya.
"Jasa promosi
endorse situs judi
online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp750.000/per bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)