Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

Putri Purnama Sari • 02 Juli 2024 17:13
Jakarta: Empat selebgram perempuan di Bogor berinisial IP, LN, MS, dan AP ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram.
 
Dari keempat selebgram tersebut, satu orang masih berstatus sebagai pelajar SMA berusia di bawah 17 tahun. Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan, selain menangkap empat pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa empat unit handphone, akun media sosial, dan rekening bank para pelaku.
 
"Dalam rentang enam hari sejak 25 hingga 1 Juli, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka. Dari mereka, kami menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta 4 unit handphone, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 kartu SIM, 2 rekening BNI, 1 kartu ATM BNI, serta 4 akun Gmail," kata Adhimas.
 
Baca juga: Menkominfo Didesak Buka Data Pengendali Judi Online di Indonesia

Keempat selebgram ini mempromosikan link judi online dua kali sehari atas permintaan afiliasi judi online. Mereka diketahui menerima bayaran antara Rp600.000 hingga Rp900.000 per minggu.

"Mereka menggunakan akun media sosial mereka untuk mempromosikan judi online," lanjutnya.
Salah seorang pelaku berinisial IP mengaku, meski ia menyadari tindakan mempromosikan judi online merupakan kejahatan, tetapi dirinya tetap melakukannya karena terdesak oleh kebutuhan hidup.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan ajakan mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram.
 
"Mereka mendapatkan pesan random, karena followers mereka di Instagram itu berkisar 6.000 ada juga yang 14.000 followers," ungkap Teguh.
 
Baca juga: Polri Didorong Periksa Artis yang Promosikan Judi Online 

Teguh mengaku masih melakukan penelusuran pelaku utama pemilik tautan situs judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut, termasuk mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online.
 
"Kita sudah lakukan upaya itu untuk memblokir (situs judi online) ke Kominfo. Ada sekitar lima website. Kami sedang pendalaman ke pemilik situs. Termasuk upaya (pendalaman) ke pemilik rekening," lanjutnya.
 
Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan