Jakarta: Seorang anak perempuan bawah umur di Depok, Jawa Barat, dijual ibu kandungnya, RAD (42), untuk melayani pria Mesir berinisial T. RAD tega melakukan hal tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) ratusan juta rupiah.
Tidak hanya sekali, RAD telah menjual anaknya kepada T sebanyak tiga kali. Kali pertama dilakukan pada 2022 dan yang terakhir pada awal November 2023 di sebuah apartemen di Harjamukti, Cimanggis, Depok. RAD mendapatkan uang total Rp6 juta dari ketiga transaksi tersebut.
Terlilit Pinjol Rp100 Juta
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengungkapkan, RAD mengenal T karena di tahun 2021, T kerap meminta dicarikan asisten rumah tangga (ART).
Pada 2022, RAD membutuhkan uang untuk membayar hutang pinjolnya. RAD kemudian menawarkan anaknya yang masih duduk di bangku SMP ke pria berkewarganegaraan Mesir tersebut untuk melakukan hubungan badan.
“Kurang lebih (RAD) terlilit pinjol Rp100 juta,” kata Nurhayati.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Setelah berulang kali dipaksa melayani T, korban akhirnya memberitahu paman dan tantenya. Mereka pun melaporkan kelakukan ibu korban ke pihak berwajib.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Lalu pada Rabu, 8 November, RAD ditangkap. Sedangkan T baru diringkus polisi pada Jumat, 10 November di apartemen di kawasan CIbubur.
Sementara itu, akibat perbuatannya RAD dijerat pasal berlapis yakni Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, serta pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Jakarta: Seorang anak perempuan bawah umur di Depok, Jawa Barat,
dijual ibu kandungnya, RAD (42), untuk melayani
pria Mesir berinisial T. RAD tega melakukan hal tersebut karena terlilit utang
pinjaman online (pinjol) ratusan juta rupiah.
Tidak hanya sekali, RAD telah menjual anaknya kepada T sebanyak tiga kali. Kali pertama dilakukan pada 2022 dan yang terakhir pada awal November 2023 di sebuah apartemen di Harjamukti, Cimanggis, Depok. RAD mendapatkan uang total Rp6 juta dari ketiga transaksi tersebut.
Terlilit Pinjol Rp100 Juta
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengungkapkan, RAD mengenal T karena di tahun 2021, T kerap meminta dicarikan asisten rumah tangga (ART).
Pada 2022, RAD membutuhkan uang untuk membayar hutang pinjolnya. RAD kemudian menawarkan anaknya yang masih duduk di bangku SMP ke pria berkewarganegaraan Mesir tersebut untuk melakukan hubungan badan.
“Kurang lebih (RAD) terlilit pinjol Rp100 juta,” kata Nurhayati.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Setelah berulang kali dipaksa melayani T, korban akhirnya memberitahu paman dan tantenya. Mereka pun melaporkan kelakukan ibu korban ke pihak berwajib.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Lalu pada Rabu, 8 November, RAD ditangkap. Sedangkan T baru diringkus polisi pada Jumat, 10 November di apartemen di kawasan CIbubur.
Sementara itu, akibat perbuatannya RAD dijerat pasal berlapis yakni Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, serta pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)