Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2 Penyebar Video Asusila Sesama Jenis dan Eksploitasi Anak Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 18 Agustus 2023 20:46
Jakarta: Kasus pornografi penyebaran video dan foto-foto asusila sesama jenis dan eksploitasi anak melalui media sosial terungkap. Polisi menangkap dua tersangka, R, 21, dan anak berkonflik dengan hukum, LNH, 16, ditangkap.
 
"Terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023. 
 
Ade Safri menuturkan LNH beraksi melalui akun Facebook yang berperan sebagai admin mempromosikan trailer video maupun foto konten pornografi sesama jenis. Transaksi berlanjut pembayaran untuk dimasukkan ke dalam channel grup telegram.

Sementara itu, tersangka melakukan modus operandi dengan mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui Telegram miliknya. Hal itu dilakukan sesuai kesepakatan dengan pembeli.
 
"Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," kata Ade Safri.
 
Baca Juga: Siswa SD Korban Grup Seks WA di Lampung Tengah Berjumlah 32 Orang

Total ada 10 akun Telegram dari para pelaku tersebut yang digunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban. Kemudian, ada enam channel Telegram yang digunakan kedua tersangka saat beraksi. 
 
Polisi menyita barang bukti dua handphone dari para pelaku serta sejumlah akun Facebook dan Telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten asusila. Kedua tersangka telah ditahan. 
 
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
"Yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," beber Ade Safri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan