Susanto atas kiri saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, 11 September 2023. (Istimewa)
Susanto atas kiri saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, 11 September 2023. (Istimewa)

Dokter Gadungan Susanto Tolak Didampingi Pengacara

Amaluddin • 16 September 2023 13:41
Surabaya: Dokter gadungan bernama Susanto bakal menjalani persidangan seorang diri pada sidang tuntutan Senin, 18 September 2023. Pasalnya, pria lulusan SMA itu menolak didampingi kuasa pengacara.
 
"Jadi, yang bersangkutan ini sejak awal proses hukum hingga persidangan, memang tak mau didampingi oleh pengacara," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, dikonfirmasi, Sabtu, 16 September 2023.
 
Jemmy mengaku tak mengetahui apa alasan Susanto ogah didampingi pengacara. Padahal, kata dia, ketika masuk masa persidangan, sebagaimana hak terdakwa, ia dapat didamping pengacara.

"Saya kurang tahu alasannya kenapa tidak mau didampingi pengacara. Yang jelas ia tidak menggunakan haknya didampingi pengacara," ucapnya.
 
Baca: Dokter Gadungan Susanto Pernah Salah Saat Operasi Sesar Kandungan

Sementara itu, Susanto tidak bisa didampingi pengacara dari negara lantaran ancaman yang dikenakan di bawah lima tahun.
 
"Kalau pengacara yang disiapkan negara  itu, perkara yang ancamannya minimal lima tahun," ujarnya.
 
Seperti diketahui, meski hanya lulusan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter. Bahkan karena kelihaiannya menyaru, ia sempat dipercaya menjadi seorang dokter di PT Pelindo Husada Citra (PT PHC) yang memiliki RS dan klinik PHC.
 
Modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli. Identitas dokter tersebut ternyata berasal seorang dokter asal Bandung bernama dokter Anggi Yurikno.
 
Baca: Dokter Gadungan Susanto 7 Kali Menipu Rumah Sakit

Ia mendapatkan identitas dokter tersebut dari media sosial (medsos). Perkara ini berawal saat PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020. Susanto kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. 
 
Berkas dr Anggil yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa pandemi covid-19. 
 
Upaya penipuan Susanto pun berhasil. Dia kemudian dihubungi oleh PT PHC untuk menjalani sesi wawancara daring pada 13 Mei 2020, bersama calon karyawan lainnya. Hingga akhirnya, Susanto diterima bekerja sebagai dokter.
 
Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022. Susanto mengeklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
 
Aksi ini membuat PT PHC Surabaya rugi hingga Rp262 juta. Tindakan penipuan Susanto ini berlangsung hampir sepertiga dari masa kontraknya, yaitu selama dua tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan