Surabaya: Sejumlah fakta terkait dokter gadungan Susanto mulai terungkap. Salah satunya Susanto diketahui pernah kebingungan saat tangani operasi sesar kandungan.
"Susanto saat itu bertugas sebagai dokter kandungan, dan saat mau melakukan operasi sesar ketahuan karena grogi dan salah. Kemudian perawat mengetahui itu dan langsung lapor ke direktur RS, lalu direktur lapor ke polisi," kata Wakil Sekjen Pengurus Besar (PB) IDI Telogo Wismo, menggelar konferensi pers daring bersama IDI Jatim, Kamis, 14 September 2023.
Telogo mengatakan, Susanto melakukan operasi sesar itu saat bertugas di salah satu RS di Kandangan, Kalimantan Selatan, pada tahun 2006 lalu. Setelah diketahui, pihak rumah sakit melakukan investigasi dan Susanto ditetapkan tersangka oleh polisi, karena dia tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.
"Susanto kemudian diproses secara hukum dan mendapat hukuman 20 bulan penjara," katanya.
Menurut Telogo, kejadian di rumah sakit daerah Kandangan itu menjadi pemicu terbongkarnya aksi Susanto sebagai dokter gadungan. Selain itu, kata Telogo, Susanto juga pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Susanto juga pernah kerja di rumah sakit instansi pemerintah, jadi kasusnya sudah banyak," ujarnya.
Seperti diketahui, nama Susanto sebagai dokter gadungan terkuak ke publik saat menyamar sebagai dokter di PT PHC Surabaya. Kejadiannya bermula ketika RS PHC, membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.
Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk digunakan dalam surat lamaran. Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung.
Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2020.
Kemudian Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Terbongkarnya aksi Susanto bermula dari seorang saksi Ika Wati dari Manajemen RS PHC, meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno. Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan terdakwa Susanto.
Surabaya: Sejumlah fakta terkait
dokter gadungan Susanto mulai terungkap. Salah satunya Susanto diketahui pernah kebingungan saat tangani operasi sesar kandungan.
"Susanto saat itu bertugas sebagai dokter kandungan, dan saat mau melakukan operasi sesar ketahuan karena grogi dan salah. Kemudian perawat mengetahui itu dan langsung lapor ke direktur RS, lalu direktur lapor ke polisi," kata Wakil Sekjen
Pengurus Besar (PB) IDI Telogo Wismo, menggelar konferensi pers daring bersama IDI Jatim, Kamis, 14 September 2023.
Telogo mengatakan, Susanto melakukan operasi sesar itu saat bertugas di
salah satu RS di Kandangan, Kalimantan Selatan, pada tahun 2006 lalu. Setelah diketahui, pihak rumah sakit melakukan investigasi dan Susanto ditetapkan tersangka oleh polisi, karena dia tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.
"Susanto kemudian diproses secara hukum dan mendapat hukuman 20 bulan penjara," katanya.
Menurut Telogo, kejadian di rumah sakit daerah Kandangan itu menjadi pemicu terbongkarnya aksi Susanto sebagai dokter gadungan. Selain itu, kata Telogo, Susanto juga pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Susanto juga pernah kerja di rumah sakit instansi pemerintah, jadi kasusnya sudah banyak," ujarnya.
Seperti diketahui, nama Susanto sebagai dokter gadungan terkuak ke publik saat menyamar sebagai dokter di PT PHC Surabaya. Kejadiannya bermula ketika RS PHC, membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.
Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk digunakan dalam surat lamaran. Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung.
Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2020.
Kemudian Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Terbongkarnya aksi Susanto bermula dari seorang saksi Ika Wati dari Manajemen RS PHC, meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno. Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan terdakwa Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)