Susanto atas kiri saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, 11 September 2023. (Istimewa)
Susanto atas kiri saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, 11 September 2023. (Istimewa)

Dokter Gadungan Susanto 7 Kali Menipu Rumah Sakit

Amaluddin • 14 September 2023 17:53
Surabaya: Dokter gadungan bernama Susanto dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Hukuman berat ini lantaran Susanto sudah tujuh kali melakukan penipuan di berbagai rumah sakit.
 
"Pasal 378 ini maksimal empat tahun penjara, di fakta-fakta sidang yang bersangkutan (Susanto) mengakui sudah menipu berkali-kali, sudah tujuh kali melakukan penipuan serupa," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, Kamis, 14 September 2023.
 
Jemmy mengatakan hal yang menjadi pertimbangan memperberat tuntutan pada Susanto, lantaran pernah menipu dan dipidana terkait kasus serupa. Dari tujuh kali melakukan penipuan, Susanto pernah dilaporkan dan divonis 9 bulan penjara.
 
Baca juga: Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Residivis Kasus Penipuan

"Dari tujuh penipuan Susanto, hanya satu yang ketahuan dan diproses hukum di Kutai Timur. Sisanya juga ketahuan, tapi tidak diproses hukum," katanya.

Susanto diketahui berpindah-pindah tempat selama menjalankan aksi penipuannya. Ia berpindah dari satu kota ke kota lain, dan menggunakan nama target atau korban lainnya. 
 
Sebab, kata Jemmy, Susanto tak bisa lagi menggunakan namanya saat beraksi. Begitu juga untuk membuat rekening baru, lantaran statusnya sebagai residivis.
 
"Selain di Surabaya, Susanto ini pernah jadi dokter di Kutai, di Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Tapi, memang aslinya dari Grobogan, Jateng," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan