"Tiga orang yang disanksi dengan teguran tertulis itu adalah dua HRD dan satu dokter," kata Manajer PT PHC, Dadik Dwiranto, Rabu, 13 September 2023.
Didik mengatakan, tiga orang itu merupakan tim yang melalukan proses penerimaan Susanto sebagai dokter pada 2020. Mereka bertanggung jawab memeriksa kelengkapan berkas hingga mewawancarai Santoso.
Baca juga: 7 Bidan RS Sentosa Diperiksa Terkait Tertukarnya Bayi |
"Jadi, ketiga orang itu disanksi karena lalai, sehingga kecolongan menerima dokter gadungan menjadi dokter di klinik milik PT PHC," ujarnya.
Direktur Utama (Dirut) PT PHC, Sunardjo, menjalaskan Susanto yang merupakan Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) ditempatkan di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Dia bekerja sebagai dokter umum yang mendapat tugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan pekerja di Pertamina.
"Klinik-klinik tersebut tidak pernah melayani pasien di rumah sakit, jadi kita rekrut ini diposisikan di OHIH. Kita kecolongan menerima dokter gadungan, karena proses perekrutan dilakukan secara online saat pandemi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id