Sorong: Kepolisian diminta mengusut provokator dan perusakan kantor DPRD Kota Sorong, Papua. Kericuhan terjadi saat aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020.
"Secara kelembagaan meminta kepada Kapolres Sorong Kota agar mengusut tuntas provokator dan pelaku perusakan kantor DPRD," ujar Wakil Ketua II DPRD kota Sorong, Elisabeth Nauw di Sorong, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dia mengatakan DPRD Kota Sorong dengan terbuka menerima massa. Bahkan, kata dia, siap untuk menerima aspirasi massa.
"Namun massa meminta untuk masuk ke dalam ruangan dan kami meminta perwakilan massa setiap pimpinan Cipayung itu masuk untuk melakukan diskusi dan belum kami belum memberikan tanggapan sudah terjadi kericuhan di luar ruangan," ujarnya.
Baca: Fasum dan Kendaraan Dinas di Malang Dirusak Massa saat Aksi
Dia berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Agar, kata dia, mahasiswa mengerti saat menyampaikan aspirasi harus menggunakan cara terhormat.
"Mahasiswa adalah kaum intelektual harus menyampaikan aspirasi secara baik bukan tindakan-tindakan tidak terpuji," terangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, Gusti Sagrim, menyesalkan kericuhan tersebut. Karena DPRD membuka diri untuk menerima massa aksi, namun malah terjadi kericuhan.
Dia menilai, aksi tersebut ditunggangi lantaran terdapat pula kelompok penolakan Otsus dan kelompok reperendum. Sehingga pihak kepolisian harus menindak tegas dan memeriksa para perusuh.
"Jika satu atau dua minggu ke depan pihak kepolisian tidak memeriksa penanggung jawab aksi, maka DPRD tidak akan menerima lembaga-lembaga yang datang menyampaikan aspirasi jika ada kebijakan pusat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat," ungkapnya.
Baca: Ganjar Beri Ruang Aspirasi untuk Penolak UU Cipta Kerja
Sorong: Kepolisian diminta mengusut provokator dan perusakan kantor DPRD Kota Sorong, Papua. Kericuhan terjadi saat aksi penolakan Omnibus Law
UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020.
"Secara kelembagaan meminta kepada Kapolres Sorong Kota agar mengusut tuntas provokator dan pelaku perusakan kantor DPRD," ujar Wakil Ketua II DPRD kota Sorong, Elisabeth Nauw di Sorong, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dia mengatakan DPRD Kota Sorong dengan terbuka menerima massa. Bahkan, kata dia, siap untuk menerima aspirasi massa.
"Namun massa meminta untuk masuk ke dalam ruangan dan kami meminta perwakilan massa setiap pimpinan Cipayung itu masuk untuk melakukan diskusi dan belum kami belum memberikan tanggapan sudah terjadi kericuhan di luar ruangan," ujarnya.
Baca: Fasum dan Kendaraan Dinas di Malang Dirusak Massa saat Aksi
Dia berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Agar, kata dia, mahasiswa mengerti saat menyampaikan aspirasi harus menggunakan cara terhormat.
"Mahasiswa adalah kaum intelektual harus menyampaikan aspirasi secara baik bukan tindakan-tindakan tidak terpuji," terangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, Gusti Sagrim, menyesalkan kericuhan tersebut. Karena DPRD membuka diri untuk menerima massa aksi, namun malah terjadi kericuhan.
Dia menilai, aksi tersebut ditunggangi lantaran terdapat pula kelompok penolakan Otsus dan kelompok reperendum. Sehingga pihak kepolisian harus menindak tegas dan memeriksa para perusuh.
"Jika satu atau dua minggu ke depan pihak kepolisian tidak memeriksa penanggung jawab aksi, maka DPRD tidak akan menerima lembaga-lembaga yang datang menyampaikan aspirasi jika ada kebijakan pusat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat," ungkapnya.
Baca: Ganjar Beri Ruang Aspirasi untuk Penolak UU Cipta Kerja Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)